Kasus TPPO, Legislator PAN Minta Pemerintah Layangkan Nota Protes

by
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Achmad Hafisz Tohir.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Hafisz Tohir mengatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar telah melanggar HAM.

Diketahui sebelumnya ada sekitar 20 Warga Negara Indonesia (WNI) mengaku disekap, disiksa, diperbudak dan diperjualbelikan di Myanmar melalui sindikat mafia penipuan online.

“Ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan kontra terhadap perdamaian,” kata Hafisz dalam keterangannya, Selasa (10/5/2023).

Dalam hal ini, Hafisz mengatakan Myanmar seharusnya patuh terhadap piagam PBB terkait Hak Hak Azasi Manusia.

Menurutnya, Pemerintah Indonesia harus tetap melayangkan nota protes terhadap pelanggaran tersebut.

“Indonesia bisa protes terkait pelanggaran ini,” terang legislator dari PAN ini.

Diketahui Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan mitra lokal Myanmar telah berhasil mengevakuasi WNI yang menjadi korban perdagangan manusia di Myanmar.

Proses penyelamatan korban TPPO yaitu dilakukan dalam 2 tahap, yang pertama berjumlah 4 orang pada 5 Mei 2023, dan 16 orang pada 6 Mei 2023.

Adapun saat ini, para WNI yang telah diselamatkan tersebut telah diamankan dan dipulangkan ke Indonesia. (Jal)