Soal RUU Perampasan Aset, Anggota Komisi III Tunggu Hasil Bamus

by
Anggota Komisi III DPR RI F-Gerindra, Wihadi Wiyanto. (Foto : Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan bahwa pihaknya tentu menunggu hasil rapat badan musyawarah (Bamus) DPR terlebih dahulu. Hasil rapat Bamus akan menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) mana nantinya yang akan membahas terkait rancangan Undang-undang tentang perampasan aset tindak pidana.

“Nanti tentunya akan diputuskan bersama di Bamus,” kata Wihadi dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

Kendati demikian, Wihadi mengatakan bahwa pihaknya (Komisi III,red) siap untuk membahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Pembahasan payung hukum tersebut dipastikan akan dilakukan dengan teliti.

“Kita siap, apa yang sudah diberikan pemerintah dalam bentuk Surpres dan kita akan bahas semuanya dengan teliti,” sebut dia.

Dia menyebut komisi III tentu akan mempelajari dengan saksama karena fraksi-fraksi di parlemen akan mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU tersebut.

Selain itu, kata dia, pihaknya akan mendengarkan masukan dari para ahli serta berbagai pihak lainnya dalam mempelajari dan membahas draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana beserta naskah akademiknya yang dikirimkan pemerintah.

“Karena kita melihat bahwa ini undang-undang yang memang memerlukan banyak masukan-masukan dari para ahli dan berbagai pihak karena ini menyangkut sesuatu hal yang baru,” pungkas politikus dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Surat presiden (Surpres) berikut naskah RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana telah dikirimkan kepada DPR pada Kamis, 4 Mei 2023.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR. (Jal)