Tuntas! Majelis Hakim Vonis Teddy Minahasa Hukuman Penjara Seumur Hidup 

by
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra saat menjalani persidangan kasus dugaan peredaran narkoba di PN Jakarta Barat. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis Hakim pimpinan Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumbar Irien Pol Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Majelis Hakim menyatakan jenderal polisi bintang dua itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra terbukti bersalah dan divonis hukuman penjara seumur hidup,” ujar Hakim dalam putusannya.

Diketahui, putusan Majelis Hakim atau vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Kds)