Penyidik Polda Metro Jaya Sudah Mengetahui Pihak-pihak yang Mendanai Aksi Demo Rusuh di DPR

by
Demo rusuh. (Ilustrasi/Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum), Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanudin menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui pihak-pihak yang mendanai aksi demo RUU Perampasan Aset koruptor yang berakhir rusuh di Gedung DPR/MPR/DPD RI, pada Kamis (27/8/2026) lalu.

Namun, Iman tidak bersedia menjelaskannya dengan siapa yang yang dimaksud sebagai pendana demontrasi rusuh tersebut. Ia hanya memastikan sudah mengetahuinya dan nama-nama dimaksud sudah ‘dikantonginya’. Tinggal mendalaminya lagi.

“Demo itu ada lima klaster. Dalam hal ini penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan di dalam aksi kerusuhan tersebut,” kata Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/8/2026).

Klaster pertama yaitu klaster perusuh biasa. Ini tergabung di dalam satu peristiwa kerusuhan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang dewasa yang melakukan aksi kerusuhan di depan gedung DPR MPR RI.

Klaster kedua dan ketiga, adalah klaster massa yang melakukan pengrusakan fasilitas umum maupun penganiayaan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan pasca aksi 27 Agustus.

Dari hasil penyidikan klaster tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang sedang menjalani proses penyidikan, sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka.

Kemudian, lanjut Iman, terdapat juga klaster yang terbukti membawa sajam. Yang membawa sajam itu masuk dalam kategori klaster keempat.

Selanjutnya, klaster keempat. Orang-orang yang membawa senjata tajam. Dari orang-orang yang dilakukan pengamanan, penyidik melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang membawa senjata tajam yang digunakan saat kerusuhan dan penyidik telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.

Klaster kelima, kata Iman, orang-orang yang melakukan perekrutan. Pihaknya juga sudah menemukan adanya perekrutan massa untuk melakukan aksi demo rusuh.

“Penyidik juga di dalam penyidikan telah menemukan fakta hukum terkait adanya klaster yang bertugas mencari dan merekrut terhadap massa-massa yang akan digunakan di dalam proses atau di dalam kejadian kerusuhan tersebut,” jelas Iman.

Adapun modus operandi (MO) yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, jelas Iman, adalah melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang.

“Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum berkelompok dan menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan senjata tajam,” lanjut Iman. Dia menambahkan  polisi sudah mengamankan total ada 315 orang saat terjadi aksi demo rusuh. Ada anak yang masih di bawah umur.

Soal terduga pelaku demo perusuh yang ditangkap, ada anak di bawah umur. Yang usia di bawah 18 tahun, penyidik telah menyerahkannya kepada Ditres PPA dan TPPO. Jumlahnya sejumlah 153 orang.

Mereka dibagi lagi, kata Iman.  25 anak putus sekolah, kemudian 2 anak umur 12 tahun, 1 anak umur 13 tahun, 3 anak umur 14 tahun, 23 anak umur 15 tahun, 47 anak umur 16 tahun, 64 anak umur 17 tahun, 10 anak umur 18 tahun, di antaranya ada tiga orang yang berjenis kelamin perempuan.

Mantan Kapolres Bogor ini menegaskan, polisi masih mendalami adanya ekspolitasi anak dibawah umur untuk melakukan aksi demo. “Saat ini penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang menggunakan dan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum, dikarenakan hal tersebut dapat berpotensi melanggar norma sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tentang pelibatan dan eksploitasi terhadap anak,” kata Iman.

Iman mengaku, polisi menjamin aksi demo masyarakat dengan tertib dan tidak berbuat anarkis.

Menutup keterangannya, Iman mengatakan, dalam hal melakukan demo, kepolisian tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, lanjutnya, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab serta tidak disertai dengan tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak fasilitas umum.

Dan Polri sendiri juga menjamin pelayanan penyampaian pendapat di muka umum akan dilaksanakan secara humanis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Polda Metro Jaya akan selalu mengawal setiap aksi agar dapat berlangsung aman dan tidak ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang akan berbuat kerusuhan,” pungkas Iman. (Kds)