BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah sedang mengejar tunggakan pajak pengusaha nakal. Kali ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengejar potensi penerimaan dari 40 perusahaan baja yang belum memenuhi kewajiban perpajakan dengan total nilai berkisar Rp5 triliun.
“Saya punya daftar 40 Perusahaan baja, baru diperiksa satu. Itu saja kami kira mungkin bocor Rp4 triliun-5 triliun,” kata Menkeu Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Langkah itu merupakan bagian dari strategi ekstensifikasi perpajakan. Intinya, pemerintah berupaya memperluas penerimaan dengan mendorong perusahaan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Bukan main. Soalnya, Purbaya menyebut potensi penerimaan dari satu perusahaan bisa mencapai Rp1 triliun dalam periode tiga tahun.
Jenis pajak yang ditinjau termasuk pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), hingga kewajiban perpajakan terkait aktivitas impor.
Menyoal aktivitas impor, menurut Purbaya, penanganan masalah ini masih belum optimal sehingga menyisakan ruang untuk perbaikan. Ia memastikan pemeriksaan telah berjalan. Kementerian Keuangan telah menghitung nilai utang pajak yang perlu dibayar dan sudah mulai melakukan penagihan.
Selain mengejar perusahaan yang belum membayar kewajiban pajak, Purbaya juga turut meninjau pelaksanaan internal di Kementerian Keuangan.
Pasalnya, perusahaan yang berhasil lolos tidak memenuhi kewajiban perpajakan itu, telah berlangsung selama bertahun-tahun. Artinya, ada pegawai internal yang kemungkinan turut terlibat dalam praktik ini.
“Fakta bahwa ada perusahaan seperti itu puluhan tahun beroperasi dan nggak ketahuan, berarti ada yang main memang,” ujarnya.
Menkeu Purbaya telah mengantongi sejumlah nama pegawai yang berpotensi melakukan penyelewengan pada jalur tersebut. Ia berencana memberikan sanksi kepada pegawai terkait bila terbukti melakukan pelanggaran, dengan salah satu opsi berupa pemecatan.
Untuk itu, Kemenkeu telah menyiapkan sanksi sementara untuk merumahkan para pegawai Kementerian Keuangan, atau pegawai pajak nakal, yang memungkinkan tagihan pajak itu tidak terealisir selama bertahun-tahun. (OSC).







