Selama Bulan April, Polres Cianjur Amankan 12 Orang Tersangka Pengedar Narkoba

by
Kapolres Cianjur AKBP Azhari Kurniawan memperlihatkan barang bukti kasus peredaran Narkoba yang diamankan Polres Cianjur selama bulan April di wilayah hukum polres Cianjur seusai konferensi pers (foto: Humas Polres Cianjur)

BERITABUANA.CO, CIANJUR – Selama bulan April 2023, Polres Cianjur mengungkap 10 kasus dan mengamankan 12 orang tersangka pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Cianjur. Diantara para tersangka ada yang berstatus suami istri.

“Dari 12 tersangka, 11 tersangka merupakan laki-laki dan 1 tersangka perempuan. Dan ada yang berstatus suami istri. Para pelaku biasa menggunakan modus operandi secara transfer, bertemu secara langsung atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya,” ucap Kapolres Cianjur AKBP Azhari Kurniawan dalam keterangan pers, Selasa (9/5/2023)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik Polres Cianjur di antaranya, jenis ganja seberat 250 gram, Sabu Sabu seberat 139,95 gram dan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 8.739 butir.

Azhari Kurniawan menjelaskan, 10 kasus tersebut berasal dari berbagai TKP di Kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Cianjur, masing-masing 1 kasus di Kecamatan Cianjur, Cipanas, Ciranjang, Warungkondang, Kadupandak, Sukaluyu, Karangtengah dan 2 kasus di wilayah kecamatan Cidaun. (*/YAN)