Polres Cianjur Tangkap 6 Pelaku Curanmor dari 2 Sindikat, Seorang Lagi Buron

by
Kapolres Cianjur AKBP Azhari Kurniawan didampingi para PJU Polres Cianjur saat pimpin Press Confrence terkait pengungkapan kasus Curanmor (Foto: Humas Polres Cianjur)

BERITABUANA.CO, CIANJUR – Sebanyak 6 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap Sat Reskrim Polres Cianjur bekerjasama dengan Polsek Pacet.

Keenam pelaku berhasil ditangkap, jelas Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, berdasarkan adanya laporan polisi 5 warga dengan dengan rentang bulan Desember 2022 sampai dengan Mei 2023.

Laporan tersebut terjadi curanmor di 5 lokasi terpisah. Yang berhasil diungkap di antaranya di wilayah hukum Polsek Pacet, Bojongpicung dan di wilayah hukum Polsek Cianjur Kota.

“Kami berhasil mengamankan 6 pelaku, sementara 1 pelaku lainnya masih DPO. Dari 6 pelaku tersebut merupakan 2 sindikat yang berbeda. Mereka juga memiliki peran yang berbeda. Ada sebagai pemetik, joki dan ada juga penadahnya,” ucap Kapolres Cianjur saat Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Kamis (11/05/2023).

Kapolres Cianjur menjelaskan dari 2 sindikat ini, penyidik berhasil mengamankan 21 unit kendaraan roda 2 dengan berbagai jenis dan merk, 4 buah kunci kontak asli, 7 buah kunci letter T, 2 lembar STNK dan beberapa rumah kunci yang sudah dijebol.

“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 7 tahun penjara,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Cianjur juga menyerahkan kendaraan hasil curanmor tersebut kepada korban yang kehilangan kendaraannya akibat para pelaku. (*/YAN)