Polres Cianjur Tangkap Ungkap Pembunuhan Pasangan Sesama Jenis

by
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan didampingi Wakapolres Kompol Andry Fran Ferdyawan besrta PJU Polres Cianjur saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cianjur (Foto: Humas Polres Cianjur)

BERITABUANA.CO, JAKARTA –  Tim gabungan Polres Cianjur dan Polsek Pacet menangkap pelaku pembunuhan pasangan sesama jenis di sebuah penginapan di Desa Sarongge, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Pelakunya berinisial AS (23), yang dibunuh pasangannya, sesama jenis R (23)

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal adanya penemuan seorang laki-laki yang tewas di kamar sebuah penginapan di Desa Sarongge.

Namun saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Kapolres, petugas memiliki kecurigaan, karena saat ditemukan tangan kiri korban tersayat, dan terdapat kater serta shower di kamar penginapan masih menyala.

“Karena seperti seolah-olah bunuh diri dan kematianya tidak wajar, kami melakukan penyelidikan dan otopsi terhadap jasad korban. Hasil otopsi korban meninggal karena kehabisan darah dengan tangan kiri tersayat,” kata Doni pada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Doni mengatakan, pihaknya setelah itu melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dari pengelola penginapan, karena di lokasi itu tidak ada kamera pengawas.

“Sejumlah barang berharga milik korban seperti telepon genggam, dompet juga tidak ditemukan, sehingga kami membentuk tim gabungan untuk melakukan pencarian pelaku karena pelaku sempat melarikan diri,” kata Doni.

Akhirnya setelah dilakukan upaya pencarian pelaku AS berhasil diamankan petugas gabungan di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dengan korban yaitu R (23) korban sudah berteman selama dua tahun, dan korban memiliki hubungan khusus pasangan sesama jenis,” ucapnya.
Pihaknya mengungkapkan, sebelum kejadian korban dan pelaku sempat memimum minuman keras. Saat terpengaruh minuman keras korban mengajak melakukan hubungan intim.
“Saat itu korban sempat menampar juga mencekik pelaku, dan mendapatkan perlawanan dari pelaku dengan cara ditendang hingga cekik balik, hingga tidak sadarkan diri. Ketika itu pelaku sempat mengecek nadi dan napas, pelaku menyakini korban sudah meninggal,” jelasnya.
Doni menambahkan, pelaku berusahan mencari di internet untuk merekayasa korban seolah-olah bunuh diri dengan memotong urat nadi korban dengan kater milik korban.
“Setelah dipotong urat nadinya 15 menit kemudian korban meninggal dunia. Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pembunuhan berencana dengan pasal 338, 340 KHUP jo 365 dengan ancaman hukum maksimal seumur hidup,” kata dia. (*/YAN)