Jampidsus Pastikan Gelar Perkara Tentukan Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Kominfo

by
by
Jampidsus Febri Adriansyah saat memberikan keterangan pers di Kejagung. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kominfo.

Bahkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah menegaskan, pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut pada pekan depan.

“Insy Allah paling lambat pekan depan ekspose dilakukan,” kata Febrie saat menanggapi perkembangan penyidikan kasus tersebut, Senin (8/5/2023), di Jakarta.

Mengenai potensi tersangka baru maupun status hukum dari Johnny G Plate yang telah diperiksa dua kali dalam kasus tersebut, Febrie masih enggan berspekulasi.

“Kita tunggu saja,” imbuhnya.

Sementara itu Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi sebelumnya juga telah mengatakan usai pemeriksaan Menkominfo Johnny G. Plate untuk kedua kali pada beberapa waktu lalu, gelar perkara bakal dilakukan secara menyeluruh.

“Ekspose akan dilakukan secara menyeluruh. Tidak terbatas pada JGP, ” kata Kuntadi secara terpisah.

Sejauh ini Skandal BTS 4G Jilid I baru menjerat lima tersangka atas nama Anang Ahmad Latif (Dirut BAKTI), Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Hudev UI) dan Mukti Ali (Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesment).

Serta, Irwan Hermawan (Komisaris PT. Solitech Media Sinergy) dan Galumbang M. Simanjuntak (Dirut PT. Moratelindo)

Patut diduga gelar perkara dilakukan usai ditemukan sejumlah fakta baru terkait JGP, seperti kedudukannya selaku Pengguna Anggaran (PA), terutama pertanggungjawabannya terkait dengan keuangan, karena terindikasi ada kemahalan dan mufakat jahat untuk menaikkan harga.

Kuntadi juga menyebut perencanaan pembangunan BTS yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, tapi dilaksanakan hanya dalam waktu 1 tahun.

Lainnya, indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan sehingga seolah-olah pencairan 100 persen dapat dilaksanakan terlebih dahulu.

Terakhir, perihal adik kandung yang bersangkutan yaitu saksi Gregorius Alex Plate yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan JGP.

Fakta hukum lain adalah penyitaan dan pengembalian uang oleh Gregorius Apex Plate sebanyak Rp520 juta dan pihak lainnya. Oisa