Kejari Kabupaten Bandung Tuntut Mantan Kades Yadi Suryadi 5,5 Tahun Penjara

by
by
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah. (Foto: Penkum Kejari)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menuntut terdakwa Yadi Suryadi selama lima tahun dan enam bulan penjara.

Yadi yang merupakan Mantan Kepala Desa tersebut diduga menjual Kantor Desa dan atau Aset Desa seharga Rp 200 juta untuk kepentingan pribadi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, agenda pembacaan sidang tuntutan terhadap mantan Kepala Desa Mekarsari atas nama Yadi Suryadi yang dituntut lima tahun dan enam bulan penjara.

“Dengan dikurangi lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsidiair tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 200.000.000,” kata Mumuh Ardiansyah dalam keterangannya kepada wartawan , Kamis (4/5/2023), di Jakarta.

Mumuh menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika hibah tanah dari ahli waris R.H. Maman Abdul Rahman yang diserahkan Edi Permadi sebagai kuasa waris kepada pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang dengan Sertifikat Nomor : 1324 seluas 2.500m2.

Hal ini dikuatkan dengan Surat Keterangan Kepala Desa Mekarwangi, Dadi Kosasih Nomor : 593.21/32/Pem, tanggal 27 Februari 2012 yang menyatakan bahwa Sertifikat Nomor 1324 atas nama Edi Permadi, dkk disepakati menjadi aset desa.

“Saat ini digunakan dan telah berdiri kantor Desa Mekarwangi serta telah terdaftar di Lembar Inventaris Data Tanah Desa,” ujar Mumuh.

Menurut Mumuh, berdirinya kantor tersebut diketahui dan ditandatangani langsung oleh YS selaku Kades Mekarwangi pada saat itu.

Selanjutnya, kata Mumuh, pada tanggal 07 Mei 2022, YS meminjam sejumlah uang kepada Christ Firman sebesar Rp.200.000.000 dengan menggadaikan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama Edi Permadi, dkk yang hingga kini masih berada dalam penguasaan Christ Firman.

“YS menggadaikan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 kepada Christ Firman tanpa persetujuan atau sepengetahuan perangkat desa, BPD dan masyarakat dan uangnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan,” ungkapnya.

Mumuh menegaskan, hal tersebut telah bertentangan dengan Permendagri Nomor : 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Tanah milik Desa dan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa. Oisa