Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Lagi Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G

by
by
Menkominfo Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung menolak memberikan penjelasan seputar materi pemeriksaannya. (Foto: Puspenkum)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memanggil dan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Komenterian Kominfo tahun 2020-2022.

Meski pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, sejak Rabu (15/3/2023) pagi hingga larut petang tersebut, ternyata tidak merubah stutus Johnny sebagai saksi kasus tersebut. Bahkan Johnny pun seusai diperiksa enggan membeberkan kepada wartawan terkait materi pemeriksaan terhadap dirinya.

Menurutnya, untuk memberikan keterangan itu kewenangan penyidik Kejagung. Dia hanya menyebutkan keterangan yang diberikannya kepada tim penyidik adalah sesuai yang diketahuinya, dipahaminya dan yang menurutnya benar sebagai saksi.

“Ini telah saya lakukan dengan penuh tanggung-jawab,” ujar Johnny usai menjalani pemeriksaan yang didampingi Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi dan Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana, Rabu (15/3/2023), di Gedung Bundar, Kejagung.

Dia pun menolak untuk dilakukan tanya-jawab dengan para wartawan dengan alasan menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai.

Sebelumnya, Dirdik Kuntadi sempat mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi Johnny diperlukan untuk mengetahui sejauhmana tanggungjawab pengawasannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Selain itu, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui kebijakan saksi Johnny Plate, terkait perencanaan pembangunan BTS yang seharusnya dilaksanakan dalam waktu lima tahun. Namun kenyataannya proyek itu hanya dilaksanakan dalam waktu satu tahun saja.

Karena itu, lanjut Kuntadi, penyidik juga ingin mengetahui terkait adanya indikasi manipulasi perkembangan kemajuan proyek yang awalnya belum seratus persen.

“Tapi dalam laporan seolah-olah sudah seratus persen sehingga dapat dilakukan pembayaran, meski belakangan diketahui ada kesalahan sehingga dipulangkan,” kata Dirdik Kuntadi menandaskan.

Menurutnya, pemeriksaan kali ini untuk mengetahui apakah fasilitas yang diterima adik JGP yaitu GAP dari pihak BAKTI Kominfo terkait dengan jabatan kakaknya sebagai Menkominfo atau tidak.

Oleh karena itu, ujar Kuntadi, sebelum menentukan status keduanya yang hingga kini masih sebagai saksi, pihaknya masih akan mendalami apakah fasilitas yang diterima GAP terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dari kakaknya atau tidak.

Selain Menteri Kominfo Johnny G Plate, penyidik juga memeriksa lima saksi lain untuk lima tersangka yaitu, tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH.

Adapun ke lima saksi yang diperiksa adalah, JI selaku Staf Divisi Perencanaan dan Strategis BAKTI, EH selaku Pegawai BAKTI, MDAH selaku Direktur dan Bagian Keuangan Fiber Home, PR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta dan HH selaku pihak swasta, Oisa