Peserta Jadi Korban Kebakaran Depo Plumpang, BPJAMSOSTEK Tanggung Biaya Perawatan

by
Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo jenguk peserta BPJAMSOSTEK yang jadi korban kebakaran Depo Plumpang. (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Musibah kebakaran telah terjadi di Depo milik Pertamina yang terletak di Plumpang, Jakarta Utara pada Jum’at malam (3/3/2023) lalu.  Kobaran api yang hebat menghanguskan rumah-rumah warga yang ada di sekitar lokasi kejadian dan menelan sedikitnya 17 korban jiwa serta 51 orang lainnya mengalami luka-luka.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) langsung  menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban. Hasilnya, dari keseluruhan korban, enam orang di antaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun rinciannya, tiga orang korban merupakan pekerja Penerima Upah (PU), sedang tiga orang korban lainnya pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Meski demikian, proses verifikasi terus dilakukan untuk memastikan para korban termasuk dalam kecelakaan kerja.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo langsung turun ke Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan untuk menjenguk seorang peserta yang tengah mendapatkan perawatan. “Saya mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi pada hari Jum’at lalu,” tuturnya.

Diungkapkan bahwa sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, pihaknya datang mengunjungi salah satu peserta yang juga menjadi korban. “Kami ingin memastikan peserta tersebut mendapatkan perawatan yang terbaik sehingga dapat segera pulih,” ujar Anggoro.

Dijelaskan, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja. Karena itu, peserta akan mendapatkan beragam manfaat di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.

Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan  50% upah hingga sembuh. Sedang untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJAMSOSTEK memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

Dalam kesempatan tersebut Direktur Rumah Sakit Pertamina Jaya Dody Alamsyah Siregar memberikan apresiasi atas gerak cepat dan kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang menjadi korban. Selain itu ia mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang langsung datang mengunjungi korban.

“Untuk dalam hal perawatan kami lakukan secara menyeluruh. Sedangkan untuk pasien sendiri kondisi sekarang sudah mulai nyaman dibandingkan saat pertama masuk. Kami tetap memberikan perawatan dan melayani dengan baik sampai nanti pasca perawatan. Kami sangat senang sekali karena dari BPJS Ketenagakerjaan mengcover semuanya,” ungkap Dody.

Di akhir kunjungannya Anggoro kembali mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja termasuk saat sedang bekerja. “Inilah wujud negara hadir, saya mengajak para sahabat-sahabat para pekerja yang lain, pastikan anda semua mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena perlindungan ini adalah hak konstitusi anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi,” tegasnya.

Anggoro  juga meminta tim LCT BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau perkembangan para korban dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan. “Semoga para korban yang dirawat dapat segera pulih dan bagi korban meninggal, keluarganya diberi kekuatan dan ketabahan,” tandasnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Muhyiddin DJ (Indhy) selaku Kepala Kantor Cabang Jakarta Kebon Sirih juga turut menyampaikan prihatin dan berduka cita atas musibah yang terjadi. “Semoga peristiwa ini dapat menyadarkan masyarakat dan para pemberi kerja akan pentingnya keselamatan kerja dan perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tutur Indhy.

Kejadian ini, kata Indhy, hendaknya dapat dijadikan momentum bagi Pekerja maupun Pemberi Kerja/Badan Usaha bahwa begitu pentingnya para pekerja memiliki perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). (Ful)