Besok, KPU Daftarkan Memori Banding Putusan PN Jakpus

by
Pemilu serentak 2024. (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menyusul Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda Pemilu 2024, KPU akan mendaftarkan memori banding atas putusan penundaan Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat besok (10/3/2023).

“Insya Allah Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kami daftarkan memori banding tersebut,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, dalam FGD Pandangan dan Sikap KPU Terhadap Putusan PN Jakarta Pusat, di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Hasyim mengatakan, KPU tidak dapat membiarkan putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perdata dari Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024. Karena, menurutnya, hal itu bukan kompetensi PN Jakarta Pusat untuk memutus sengketa Pemilu seperti yang diajukan Partai Prima.

“Mau tidak mau. Kami juga harus menjawab atau melayani gugatan,” kata Hasyim seraya menilai, jika putusan PN Jakarta Pusat dibiarkan atau tidak ditanggapi, maka terkesan pihaknya menyetujui putusan tersebut.

Ia menegaskan KPU menolak substansi putusan PN Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu 2024 Oleh sebab itu, KPU akan melakukan perlawanan dengan mengajukan banding.

“Pandangan yang berkembang di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu. Insya allah akan pekan ini,” ucapnya.

Diskusi ini pun sebagai salah satu cara  untuk meminta pendapat dari praktisi hukum mengenai putusan PN Jakarta Pusat itu.

Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan partai Prima terhadap KPU, pada Kamis (2/3/2023). Di mana putusan tersebut meminta KPU melakukan penundaan Pemilu 2024.

Putusan tersebut terangkum dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim T Oyong. Majelis Hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum atau PMH. 

Adapun PMH yang dimaksud yaitu menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi. Hal itu lantaran adanya kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) karena faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan. Dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” dikutip dari salinan putusan. (Asim)