Kejagung Periksa Dirut PT Surya Energi Indotama, Bambang Iswanto

by
by
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Dr.Ketut Sumedana. (Foto : Puspenkum)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menyidik kasus dugaan korupsi pada proyek BTS (Base Transceiver Station) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022.

Kali ini, penyidik memeriksa kembali Direktur Utama PT. Surya Energi Indotama (SEI) Bambang Iswanto sebagai saksi atas kasus tersebut. PT SEI sendiri merupakan anak perusahaan dari PT Len Industri (Persero).

“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan para tersangka kasus tersebut, ” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/3/2023), di Jakarta.

Meski demikian. Ketut tidak menjelaskan alasan keterkaitan Bambang Iswanto diperiksa kembali. Namun penyidik sejauh ini telah mengajukan pencekalan Bambang ke Ditjen Imigrasi sejak akhir tahun 2022.

Selain Bambang, penyidik juga memeriksa PP selaku Direktur Operasional PT Pakkodian. Serta dua pengurus PT. Sarana Global Indonesia (SGI), yakni perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor telekomunikasi. Mereka adalah LA dan YDHP selaku pemegang saham perusahaan SGI.

Terkait kemungkinan penambahan tersangka baru, Kapuspenkum tidak bisa memastikannya. Namun dia juga tidak menampik kemungkinan adanya tersangka lain.

“Soal kemungkinan tersangka baru, ya semua itu tergantung bagaimana nanti dari hasil pendalaman pemeriksaannya,” kata Ketut menandaskan.

Seperti diketahui, sebelumnya tim penyidik juga telah menetapkan 4 tersangka. Masing-masing berinisial MA, AAL, GMS, dan YS. Semua tersangka itu menjalani penahanan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat. Oisa

No More Posts Available.

No more pages to load.