Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jatim Diduga Terlibat Korupsi Suap MA

by
by
Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jatim, Ahmad Riyad. (Foto: ist/dok).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur, Ahmad Riyadh UB Phd, diduga ikut terlibat dalam kasus gratifikasi yang melibatkan, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebesar Rp650 juta.

Pasalnya, Ahmad Riyadh diduga berperan sebagai penghubung antara terdakwa Gazalba Saleh dengan Jawahurul Fuad (terdakwa kasus limbah yang sudah divonis satu tahun penjara-red).

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Gazalba Saleh yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Terdakwa Gazalba menerima sejumlah uang dari Jawahirul Fuad (penyuap-red) selaku pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan terdakwa selaku Hakim Agung RI yang seluruhnya berjumlah Rp650 juta terkait perkara kasasi nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022,” kata Jaksa KPK, Nur Haris Arhadi, Selasa (7/5/24), di Jakarta.

Jaksa selanjutnya membeberkan keterlibatan orang tua Gus Muhdlor. Di mana, pada 2017, Jawahirul selaku pemilik usaha UD Logam Jaya mengalami permasalahan hukum pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Atas permasalahan hukum itu, Jawahirul ditetapkan sebagai tersangka, kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang.

Berdasarkan putusan nomor 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg tanggal 7 April 2021, Jawahirul dinyatakan bersalah dengan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun. Dan di tingkat banding, putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusan nomor 485/PID.SUS-LH/2021/PT SBY tanggal 10 Juni 2021.

Atas putusan tersebut, pada awal Juli 2021, Jawahirul menghubungi Mohammad Hani selaku Kepala Desa Kedunglosari untuk mencarikan jalur pengurusan perkara di tingkat Kasasi di MA. Hani pun setuju untuk membantu.

“Selanjutnya pada 14 Juli 2021, bertempat di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki nomor 1 Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani bertemu dengan Agoes Ali Masyhuri,” ungkap Jaksa KPK.

Dalam pertemuan itu, Jawahirul menyampaikan sedang mengalami permasalahan hukum. Agoes Ali Masyhuri lantas menghubungi Ahmad Riyad untuk menyampaikan permasalahan Jawahirul. Kemudian Ahmad Riyad meminta Jawahirul dan Mohammad Hani untuk datang ke kantornya.

Masih pada hari yang sama, bertempat di kantor Ahmad Riyad UB Ph.D & Partners di Jalan Juwono nomor 23, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawahirul dan Mohammad Hani bertemu dengan Ahmad Riyad dengan menyampaikan permasalahan hukum yang sedang dialaminya.

Sementara itu Ahmad Riyadh saat dikonfirmasi wartawan enggan menanggapinya dan lebih memilih fokus pada persidangannya. Sebab Ketua Asprov PSSI Jatim itu bakalan menjadi saksi dalam perkara Gazabal Saleh.

“Enggak ada komentar. Nanti lihat proses sidang,” ujarnya melalui sambungan telepon. Oisa