Menyusul Putusan Penundaan Pemilu 2024, KY akan Dalami Putusan Tiga Hakim PN Jakpus yang Menyidangkan Gugatan Partai Prima Terhadap KPU

by
Jubir Komisi Yudisial, Miko Ginting. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menyusul keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU dan meminta Pemilu 2024 ditunda, Komisi Yudisial (KY) akan mendalami putusan tiga hakim PN Jakpus yang menyidangkan perkara gugatan Partai Prima terhadap KPU tersebut.

Juru bicara (Jubir) KY, Miko Ginting dalam keterangan resminya, Jumat (3/3/2023) mengatakan, pemanggilan tersebut untuk mendalami putusan yang telah dilakukan PN Jakpus.

Selain itu, lanjut Miko, pemanggilan ini sekaligus untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku dari para hakim yang menidangkan perkara dimaksud.

“Apabila ada dugaan yang kuat, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” kata Miko yang memastikan bahwa domain KY hanya berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik, sekaligus pedoman perilaku hakim.

Sementara terkait substansi putusan, menurut Miko, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan adalah melalui upaya hukum. Maka dari itu, KY akan berkordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk membahas hal tersebut.

Diketahui, putusan Majelis Hakim PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima menuai polemik. Pasalnya dalam putusan, Majelis Hakim memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Hal itu tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023). Dalam amar putusan itu tercatat tiga nama majelis hakim yang menangani gugatan Partai Prima.

Ketiga hakim tersebut, yakni T Oyong sebagai ketua majelis. Kemudian H.Bakri dan Dominggus Silaban yang masing-masing menjadi hakim anggota. (Ery)