Kejari Kabupaten Bandung Limpahkan Tersangka Eks Kades Mekarwangi ke Pengadilan

by
by
Tersangka mantan Kepala Desa yang segera dilimpahkan ke pengadilan. (Foto: */ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung melaksanakan penyerahan tahap II terhadap tersangka YS yang merupakan eks Kepala Desa (Kades) Mekarwangi, Lembang, Bandung Barat dalam kasus kewenangan Pengelolaan Aset Desa kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah mengatakan tahap II tersebut dilakukan sebagai dasar tim JPU untuk menyusun surat dakwaan.

“Setelah itu tim JPU akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan,” kata Mumuh Ardiyansyah ketika dikonfirmasi, Kamis (16/02/2023), di Jakarta.

Mumuh menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika hibah tanah dari ahli waris R.H. Maman Abdul Rahman yang diserahkan Edi Permadi sebagai kuasa waris kepada pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang dengan Sertifikat Nomor : 1324 seluas 2.500m2.

Hal ini dikuatkan dengan Surat Keterangan Kepala Desa Mekarwangi, Dadi Kosasih Nomor : 593.21/32/Pem, tanggal 27 Februari 2012 yang menyatakan bahwa Sertifikat Nomor 1324 atas nama Edi Permadi, dkk disepakati menjadi aset desa.

“Saat ini digunakan dan telah berdiri kantor Desa Mekarwangi serta telah terdaftar di Lembar Inventaris Data Tanah Desa,” ujar Mumuh.

Menurut Mumuh, berdirinya kantor tersebut diketahui dan ditandatangani langsung oleh YS selaku Kades Mekarwangi pada saat itu.

Selanjutnya, kata Mumuh, pada tanggal 07 Mei 2022, YS meminjam sejumlah uang kepada Christ Firman sebesar Rp.200.000.000 dengan menggadaikan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama Edi Permadi, dkk yang hingga kini masih berada dalam penguasaan Christ Firman.

“YS menggadaikan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 kepada Christ Firman tanpa persetujuan atau sepengetahuan perangkat desa, BPD dan masyarakat dan uangnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan,” ungkapnya.

Mumuh menegaskan, hal tersebut telah bertentangan dengan Permendagri Nomor : 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Tanah milik Desa dan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

Dalam kasus ini, tim JPU juga melakukan penahahan lanjutan terhadap YS selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor : PRINT-06/M.2.19/F.2/02/2023.

“YS ditahan sejak 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 04 Maret 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung,” kata Mumuh. Oisa