Vonis Bharada E, IPW Nilai sebagai Kemenangan Suara Rakyat

by
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana satu tahun dan enam bulan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E adalah sebagai bentuk kemenangan suara rakyat.

“Majelis hakim, menurutnya, mengambil posisi berpihak pada Eliezer atau berpihak pada suara rakyat sesuatu langkah yang tidak lazim bukan tanpa alasan,” kata Sugeng dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya,  majelis hakim pimpinan Wahyu Imam Santoso diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya yaitu Mahkamah Agung untuk menggunakan moment peradilan tewasnya Brigadir Joshua sebagai moment meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus dugaan suap dua hakim  serta beberapa pegawai mahkamah agung dalam kasus suap.

Dalam konteks ini, maka putusan mati kepada Ferdy Sambo, kata Sugeng, kentara sebagai upaya yang sama secara politis meningkatkan citra peradilan dengan vonis hukuman mati sesuai suara publik. Padahal dalam kasus Sambo, menurutnya, tidak layak dihukum mati.

Sugeng juga mengatakan, Bharada Eliezer dengan vonis satu tahun dan enam bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas di institusi Polri (karena putusan dibawah dua tahun) . “IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas. Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik,” tandasnya. (*/Ful)