Komisi III DPR Soroti Vonis dan Tuntutan Mati Kasus 2 Ton Narkoba Kapal Sea Dragon

by
Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman saat memimpin audensi dengan pihak-pihak terkait kasus temuan 2 ton narkoba di Kapal Sea Dragon. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Komisi III DPR RI menyoroti vonis dan tuntutan hukuman dalam perkara penyelundupan hampir 2 ton narkotika yang diangkut kapal Sea Dragon Terawa, dalam audiensi bersama aparat penegak hukum dan pihak terkait. Dalam audiens Komisi III DPR dengan pihak-pihak terkait di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026), parlemen mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada anak buah kapal (ABK), melainkan menembus hingga aktor intelektual dan jaringan besar di balik kejahatan tersebut.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan sabu dalam jumlah besar di perairan Kepulauan Riau. Aparat mengamankan kapal beserta sejumlah kru yang kemudian ditetapkan sebagai terdakwa.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut hukuman mati terhadap beberapa ABK, termasuk Fandi Ramadhan, dengan alasan jumlah barang bukti yang sangat besar dan dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika lintas negara. Tuntutan tersebut memicu perhatian luas dan menjadi salah satu fokus pembahasan Komisi III DPR.

Belakangan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis berat terhadap para terdakwa. Sejumlah ABK divonis pidana mati, sementara lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sesuai tingkat peran dan pembuktian di persidangan. Putusan itu pun menuai respons beragam, termasuk dari kalangan legislator.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi, menegaskan bahwa DPR menghormati independensi peradilan, namun tetap memiliki fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta aparat memastikan bahwa hukuman berat tersebut benar-benar dijatuhkan berdasarkan peran konkret masing-masing terdakwa.

“Pengiriman hampir 2 ton narkotika tidak mungkin berdiri sendiri. Harus dibongkar siapa pemodal dan pengendali utamanya. Jangan sampai pelaku lapangan dihukum maksimal, sementara aktor intelektualnya tidak tersentuh,” ujar Habib Aboe.

Sedang Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman yang memimpin pertemuan, juga mengingatkan bahwa dalam kerangka KUHP baru, pidana mati ditempatkan sebagai sanksi khusus dan alternatif terakhir. Menurut dia, penerapannya harus mempertimbangkan aspek keadilan, proporsionalitas, serta peluang pembinaan.

Kesempatan sama, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdullah, menilai penting adanya evaluasi menyeluruh terhadap konstruksi perkara. Ia menekankan perbedaan tanggung jawab antara pelaku utama dan pihak yang diduga hanya menjalankan perintah.

Terus Kawal Perkembangan Perkara

Komisi III DPR RI memastikan akan terus mengawal perkembangan perkara ini, termasuk kemungkinan pengembangan penyidikan ke jaringan internasional. DPR menilai, kasus 2 ton narkotika tersebut menjadi ujian serius bagi komitmen aparat dalam membongkar sindikat terorganisir, bukan sekadar menghukum pelaku di lapangan.

Dengan vonis yang telah dijatuhkan dan sorotan publik yang tinggi, penanganan lanjutan perkara ini dinilai akan menjadi preseden penting dalam perang melawan kejahatan narkotika lintas batas di Indonesia. (Ery)