Bharada E Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Ahmad Sahro: Majelis Hakim Sudah Adil

by
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Foto: Bachtiar)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, vonis penjara 1 tahun 6 bulan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, sudah adil.

“Saya rasa keputusan hakim sudah adil dan harus kita hormati,” kata Sahroni kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Sabroni menilai, peran Bharada E memang sangat besar sebagai justice collaborator (JC). Selain itu, kata dia, Eliezer juga hanya mematuhi komando pimpinannya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

“Karena, selain berperan sangat besar sebagai justice collaborator, RE dalam kasus ini juga memang hanya mematuhi komando pimpinannya, bukan dengan niat dan kesengajaan,” ucapnya.

Menurut politisi Partai NasDem ini, JC memang dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, vonis hakim sudah tepat terhadap Eliezer.

“Hal ini sebenarnya juga dilindungi oleh UU. Jadi sekali lagi, respect untuk vonis hakim. Yaitu tadi karena Bharada E selaku anak buah hanya menerima perintah, bukan niat dia sendiri,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara.

Majelis hakim PN Jaksel menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023. (Jimmy)

No More Posts Available.

No more pages to load.