Kuat Ma’ruf Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara Oleh PN Jaksel

by
Terdakwa Kuat Ma'ruf usai mengikuti sidang di PN Jakarta Pusat. (Foto: */ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Bekas sopir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara, karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Pembacaan putusan ini disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (14/2/2023).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.

Hal yang memberatkan Kuat Ma’ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sementara, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.

Sebelum, Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma’ruf ialah berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Jaksa juga menilai, perbuatan Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. (Jimmy)

No More Posts Available.

No more pages to load.