Kesal Tak Hadir Berulang Pada Raker Penting Terkait BPJS Kesehatan, Komisi IX Ancam Seret Ketua DJSN Pake Polisi

by
Kurniasih Mufidayanti (Wakil Ketua Komisi IX DPR RI) . (Foto : Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pembahasan kelanjutan perkembangan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sebagai pengganti kelas 1 – 3 dari BPJS Kesehatan, kembali terhambat dengan berulangnya ketidakhadiran Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Ketidakhadiran Ketua DJSN berulang tentu saja membuat Komisi IX DPR RI sebagai Mitra kerjanya marah besar. Karena hal ini menyangkut evaluasi kesiapan rumah sakit dan dampak terhadap Dana Jaminan Sosial Kesehatan serta penjelasan tentang hasil pembahasan reviu tarif layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun, karena ketidakhadiran Ketua DJSN, kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, Rapat Kerja akhirnya ditunda. Sebab, banyak hal yang harus diputuskan dan dijawab atas pertanyaan dari Komisi IX DPR RI.

Padahal dalam rapat kerja Komisi IX yang sudah diagendakan, Kamis (9/2/2023), hingga diundur sampai malam sudah dihadiri Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin serta Direktur Utama BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan

“Rapat kerja itu ditunda, karena tanpa kehadiran Ketua DJSN, nanti hasilnya pun tidak akan konprehensif, karena hanya menyajikan data hasil uji coba 4 rumah sakit dari total 14 rumah sakit yang telah diuji coba Kementerian Kesehatan,” tegas Kurniasih.

Lebih lanjut, Komisi IX DPR RI berjanji akan melakukan panggilan paksa Ketua DJSN dengan menggunakan polisi, jika pada rapat Komisi IX DPR RI yang akan datang Ketua DJSN tidak hadir.

“Komisi IX DPR RI akan melakukan panggilan paksa Ketua DJSN dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan Pasal 73 Ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,  jika pada rapat Komisi IX DPR RI yang akan datang Ketua DJSN tidak hadir,” kata Politisi Fraksi PKS itu saat membacakan kesimpulan rapat. (Kds)