Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Sumur Geothermal PT PGAS Solution Ditahan Kejaksaan

by
by
Tiga tersangka kasus korupsi pengadaan sumur geothermal PT PGAS saat akan menjalani penahanan penyidik Kejati DKI Jakarta. (Foto: Puspenkum)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kajaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Pembayaran Pengadaan dan Sewa Alat Pembuatan Sumur Geothermal PT PGAS Solution (PGSOL) tahun 2018

“Ketiga tersangka itu adalah YW selaku Direktur Utama PT Taruna Aji Kharisma (TAK), Direktur Teknik dan Pemgembangan PT PGAS Solution, YT dan AM selalu Direktur PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo (ANT),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (09/02/2023).

Tak hanya ditetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku perbuatan tercela tersebut.

“Penahanan kepada YT di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, YKW di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan AM di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat,” ujarnya.

Ade menjelaskan, kasus yang terjadi pada anak perusahaan BUMN ini bermula ketika YKW mengajukan proposal kemitraan untuk pekerjaan pemboran IPM Sumur Panas Bumi kepada YT.

Saat itu, kata Ade, PT TAK memiliki kontrak kerja Integrated Project Management (IPM) No. 104/SGE-TAK/IPM /XII/2017 tanggal 19 Desember 2017 antara PT Sabang Geothermal Energy (PT SGE) dengan PT TAK senilai USD 5.050.000 dan Rp3.465.000.000 yang lokasi kerjanya di Jaboi, Sabang, Aceh.

Untuk melaksanakan kontrak tersebut, PT TAK membutuhkan modal untuk membayar vendor-vendor sebesar USD 1.300.000 dengan meminta bantuan dari PT PGASOL dengan jaminan diberi keuntungan/bagi hasil sebesar 14 % dari nilai modal yang dikeluarkan.

“Berdasarkan AD/ART ternyata PT PGASOL tidak mempunyai basic core untuk melakukan pembiayaan kepada PT TAK,” ungkap Ade.

Akan tetapi, lanjutnya, PT TAK dapat mengajukan Purchase Order kepada PT PGASOL. Dalam perjalannya PT TAK dan PT PGASOL bersepakat bahwa Purchase Order tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh perusahaan AM yang telah terdaftar didalam Procurement Integrated System (PIS) di PT PGASOL.

Kesepakatannya meliputi, Purchase Order No. PO/0036/ TAK/IPM-SGE/II/18 tanggal 06 Februari 2018 untuk Penyediaan material/peralatan pemboran sumur panas bumi senilai Rp24.665.193.300 sudah termasuk PPN.

Selain itu, Purchase Order No. PO/ 0067/TAK/IPM-SGE/V/18 tanggal 11 Mei 2018 untuk Rental peralatan Blow Out Preventer (BOP) senilai Rp9.878.400.000 belum termasuk PPN.

Anehnya, PT PGASOL menunjuk PT ANT yang tidak memiliki pengalaman dan kemampuan sebagai penyedia dalam pemboran panas bumi dengan cara mengeluarkan Purchase Order No. PO 001.PO/GT/ PGAS/III/2018 tanggal 15 Februari 2018 senilai Rp22.022.071.300 tentang Penyediaan material dan peralatan pengeboran sumur panas bumi.

Lalu, perjanjian kerjasama penyediaan peralatan Blow Out Preventer (BOP) Nomor 001.PR/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 senilai Rp9.702.000.000.

“PT ANT tidak pernah menyediakan material dan peralatan pengeboran sumur panas bumi sesuai Purchase Order dan juga tidak melaksanakan perjanjian kerjasama penyediaan peralatan BOP dari PT PGASOL, karena penyediaan material/peralatan pemboran sumur panas bumi serta rental peralatan dilaksanakan sendiri oleh PT TAK,” ujar Ade.

Lebih lanjut, kata Ade, untuk kelengkapan administrasi pencairan pembayaran kepada PT ANT, dibuat Berita Acara Inspeksi (BAI) dan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) yang ditanda tangani oleh YT, YKW dan AM.

“Jadi seolah-olah telah terjadi serah terima barang dari PT PGASOL yang disediakan oleh PT ANT kepada PT TAK, sehingga atas dasar BAST tersebut PT PGASOL melakukan pembayaran kepada PT ANT yang selanjutnya PT ANT menyerahkan uang pembayaran tersebut kepada PT TAK,” beber Ade.

Pelaksaan pekerjaan tersebut, masih kata Ade, melanggar ketentuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN serta peraturan pelaksanaannya antara lain, yakni Peraturan Menteri BUMN No. PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN dan keputusan Direksi PT PGASOl No. 005100.S/LG.01/Dirut/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Perubahan Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan.

“Akibat perbuatan YT, YKW dan AM mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp23.846.313.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya. Oisa