Yanuar Prihatin: Tuntutan Ribuan Kades Agar UU Desa Diresvisi, Hanya Sebagai Pemantik

by
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin (Fraksi PKB). (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Aksi demonstration yang dilakukan ribuan Kepala Desa (Kades) dan perangkat Desa yang menuntut revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beberapa waktu lalu, hanya sebagai pemantik dan memberikan peringatan kepada semua pihak bahwa ada sesuatu yang belum selesai di pemerintahan Desa.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin saat menjadi narasumber dalam acara Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Menimbang Urgensi Revisi UU Desa’  di Media Center Gedung Nusantara III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Sesuatu yang belum selesai di pemerintahan Desa, menurut Yanuar, seperi dalam rangka penataan ulang pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Karena itu, ia meminta semua pihak tak hanya fokus pada poin-poin yang disampaikan ribuan Kades dan perangkat Desa saat aksi demonstrasi menuntut revisi UU tersebut.

“Jadi besarnya itu menurut saya itu yang harus ditangkap. Jangan kemudian terjebak pada apa topik-topik kecil, yang kemudian membuat kita tenggelam di situ dan akhirnya malah debat di situ,” ujarnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan kalau  selama ini, perdebatan tentang rencana revisi UU Desa hanya berkutat pada perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Sementara itu, isu yang disorot lainnya juga tentang perangkat Desa menginginkan kejelasan status dan kedudukan serta kesejahteraan mereka.

“Tentu menjadi pertanyaan, ketika ini nyantel ke revisi UU Desa, apakah hanya dua isu ini yang akan menjadi perhatian?” ujar Yanuar seraya menambahkan, semua pihak bahkan terlihat menghabiskan waktu untuk berdebat pada satu titik isu soal revisi UU Desa.

Padahal, masih menurut Yanuar, hal itu hanya noktah kecil saja dari isu besar yang hendak dibicarakan adalah tentang kemajuan desa. Sehingga harus dinaikkan level diskusinya, yakni bagaimana masa depan Desa di Indonesia.

“Undang-undang yang ada sudah cukup memberikan dorongan, peluang, endorsement yang hebat atau tidak? Mari kita cek hal-hal penting di dalam rancangan Undang-Undang itu,” demikian Yanuar Prihatin. (Asim/Jimmy)

No More Posts Available.

No more pages to load.