Kejagung Setor Uang Hasil Barang Rampasan Kasus Jiwasraya Rp1 Triliun Lebih ke Kas Negara

by
by
Uang chas sebesar Rp1,4 triliun hasil rampasan kasus korupsi PT Jiwasraya diperlihatkan sebelum disetorkan Kejagung ke kas negara. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) melakukan penyelesaian terkait barang rampasan negara pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 1.449.024.768.744.

Uang dari kasus korupsi dan TPPU tersebut disetorkan ke kas Negara melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Kepala PPA Kejagung Syaifudin Tagamal mewakili Jaksa Agung Muda Pembinaan mengatakan, kejaksaan berkomitmen untuk memberikan kontribusi secara masif dalam rangka asset recovery.

Selain itu, pihaknya tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, namun juga dalam rangka upaya pemulihan aset.

“Selama kurun waktu dari bulan September 2021 sampai dengan Januari 2023, kejaksaan melalui PPA telah melakukan pemulihan aset Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 3.110.042.396.973,91, baik yang berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan,” ujar Syaifudin Tagamal dalam acara penyerahan secara simbolis hasil penyelesaian barang rampasan negara pada perkara korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Menara Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (02/02/2023).

Dijelaskan, sejauh ini barang rampasan yang telah berhasil dipulihkan diantaranya adalah :

1. Tanah dan Bangunan senilai Rp 79.815.957.844,00 (170 bidang tanah dan bangunan yang telah laku terjual) dan (1.188 Barang Rampasan Negara berupa tanah/bangunan yang belum laku terjual dengan nilai Rp 1.411.115.009.000);

2. Kendaraan senilai Rp 8.108.893.000,00 (22 unit mobil dan 1 unit sepeda motor);

3. Reksa Dana senilai Rp 1.620.724.273.836,15 (90 produk Reksa Dana);

4. Efek senilai Rp 1.370.159.402.675,89 (penjualan 3.240.480.400 lembar saham, waran, obligasi dan pencairan dana terkait efek);

5. Penjualan langsung senilai Rp 26.020.000,00 (sepeda merk Mercedes Benz dan merk Paris 501);

6. Setoran nilai senilai Rp 11.823.398.617,87 (uang rampasan);

7. Perhiasan, arloji, dan gitar listrik senilai Rp 856.532.000,00;

8. Kapal Phinisi senilai Rp 5.550.689.000,00;

9. Penjualan lelang aset GBU senilai Rp 9.059.764.000,00 (Conveyor, Bangunan Mess, Room Power House, Kendaraan dan Alat Berat);

10. Penetapan Status Penggunaan (PSP) senilai Rp3.917.466.000,00 (4 unit kendaraan mobil).

Menurutnya, masih banyak juga barang rampasan negara PT Asuransi Jiwasraya yang perlu diselesaikan dan terhadap barang rampasan negara yang belum diselesaikan merupakan komitmen yang akan terus diupayakan penyelesaiannya dalam rangka optimalisasi PNBP.

Ditambahkan, penyelamatan dan pemulihan aset dilakukan sejak dini dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.

Dalam konteks pemulihan aset tindak pidana, lanjutnya, tahapan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas harus dilakukan sejalan dengan tahapan pemulihan aset.

“Tahapan penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi apabila dilaksanakan sejalan dengan tahapan pemulihan aset mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian seyogyanya akan menghasilkan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas,” ujarnya.

Selain itu, kata Syaifudin, kejaksaan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, tenaga, dan pemikiran dalam penyelesaian barang rampasan negara perkara tersebut sehingga upaya asset recovery dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara dapat terealisasi.

“Di samping itu secara khusus kami juga mohon dukungan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dalam bentuk regulasi dan upaya-upaya lainnya dalam rangka penyelesaian Barang Rampasan Negara maupun aset sita eksekusi yang menemui kendala di lapangan diantaranya terkait dengan tanah yang dibebani Hak Tanggungan, dengan membuka kemungkinan kejaksaan selaku eksekutor maupun pengurus barang rampasan negara melakukan pembagian hasil lelang, pengelolaan aset sita eksekusi selain lelang sepanjang nilainya tidak melebihi kewajiban pembayaran uang pengganti, standar penilaian barang rampasan negara yang menyesuaikan kondisi barang rampasan negara serta regulasi dan upaya lainnya,” pungkasnya.

Dalam acara penyerahan tersebut, turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani beserta pejabat lainnya. Oisa