DPR RI Belum Terima Usulan Nama Calon Gubernur BI

by
Melukai, Said Abdullah
Ketua Badan Anggaran (Banggar) dari fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Said Abdullah. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Masa jabatan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), akan berakhir pada Mei tahun ini. Sederet nama muncul sebagai kandidat pengganti Perry Warjiyo mulai ramai diperbincangkan di ruang publik.

Mulai dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, hingga Gubernur BI saat ini, Perry Warjiyo muncul dan dianggap mumpuni serta layak memimpin bank sentral.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah merlalui keterangan oers resminya, Kamis (2/2/2023) mengaku bahwa DPR RI belum menerima kandidat nama calon Gubernur BI tersebut.

“Sampai saat ini DPR belum menerima usulan nama calon Gubernur BI dari presiden. Kita tunggu saja proses pengajuan yang dikirimkan dari pemerintah,” ungkap Said.

Ia menjelaskan bahwa masa jabatan Pak Perry Warjiyo selaku Gubernur BI akan berakhir Mei nanti dan diperkirakan Presiden Jokowi akan mengirimkan nama calon Gubernur BI selambatnya pada minggu ketiga Februari ini.

“Dari nama-nama yang beredar semuanya memiliki reputasi dan kompetensi yang sangat baik. Saatnya nanti jika Presiden Jokowi sudah mengirimkan nama calon Gubernur BI ke DPR, kami mengharapkan dukungan masyarakat dan media massa untuk ikut memberikan masukan dan informasi atas calon Gubernur BI yang diusulkan pemerintah,” jelasnya.

Lebih lanjut dirinya meyakini, Presiden Jokowi akan mengajukan tokoh-tokoh berkualitas dan kompeten memimpin BI. Ia pun berharap, Presiden Jokowi sebaiknya hanya mengusulkan satu nama calon Gubernur BI ke DPR.

“Hal ini untuk mengurangi berbagai spekulasi dan maneuver-manuver yang tidak perlu di tahun politik,” lanjut Said.

Figur Gubernur BI yang ideal tentu saja yang memiliki chemistry dengan pemerintah, khususnya kementerian sektor perekonomian dan keuangan, serta otoritas lainnya seperti OJK dan LPS. Sebab, kedudukan BI sangat penting sebagai regulator sektor makro prudential.

“Apalagi, setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, kita membutuhkan banyak aturan pelaksana yang harus segera dibuat. Butuh kerja cepat dan solid di antara Komite Stabilitas Sektor Keuangan(KSSK) yang di dalamnya ada unsur BI,” terang politisi yang juga Anggota Komisi XI DPR RI.

Melalui UU di atas, ungkap Said, BI diberikan lebih besar turut serta dalam menjaga dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta menurunkan tingkat kemiskinan nasional. Tentu ini tugas yang tidak ringan, butuh effort yang lebih besar dari BI.

Selain itu, tugas BI juga sangat penting memastikan inflasi terkendali serta kurs yang stabil. Terlebih, tahun 2023 ini kita menghadapi tahun ekonomi yang tidak mudah melalui penjagaan devisa agar tetap kuat.

Tugas BI, masih menurut politisi PDI Perjuangan ini, juga perlu memastikan Kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) bukan hanya di sektor sumber daya alam, tetapi diperluas ke sektor lainnya seperti perbankan.

“Dan yang juga penting memastikan pelaksanaan kebijakan DHE setidaknya 6 bulan sampai 1 tahun dengan insentif bagi eksportir yang diberikan pas buat menopang usaha mereka,” tutupnya. (Asim)