Said Abdullah: Gubernur BI Harus Bisa Memastikan Tingkat Inflasi Terkendali

by
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah (kiri) berbicara dengan Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Humas DPR RI)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI) memiliki tugas penting, karena BI memiliki peran yang sangat strategis. Karena itu, ia berharap Gubernur BI yang baru nantinya bisa memastikan tingkat inflasi terkendali.

Hal ini dikatakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2023), merespon Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah resmi mengusulkan nama Perry Warjiyo untuk kembali menjabat sebagai Gubernur BI, Rabu (22/2/2023).

Sebelumnya, Perry telah menjabat sebagai Gubernur BI periode 2018-2023. Dengan menjadi calon tunggal yang diusulkan Presiden Jokowi, Perry Warjiyo berpotensi menjabat Gubernur BI selama dua periode.

Melanjutkan pernyataannya, Said Abdullah mengatakan, tugas (Gubernur BI) memastikan tingkat inflasi terkendali. Inflasi ini menjadi urusan sangat penting, inflasi tinggi bisa menjadi malapetaka bagi sebuah pemerintahan, sebab berpengaruh langsung bagi hajat hidup rakyat banyak.

“Tak kalah penting dari itu, BI juga bertugas memastikan nilai tukar rupiah stabil terhadap sejumlah mata uang utama global, khususnya dollar Amerika Serikat (AS). Sebab, gejolak rupiah bisa membuat runyam pasar keuangan dalam negeri,” ujarnya.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini pun menegaskan, Gubernur BI membutuhkan kemampuan mengorganisasi dan membuat keputusan tepat dalam melakukan berbagai operasi pasar dengan tujuan mengendalikan inflasi dan nilai tukar.

“BI juga bertanggung jawab untuk memastikan inklusi keuangan berjalan dengan baik, memastikan berbagai transaksi keuangan, khususnya perihal sistem pembayaran berjalan dengan baik, aman, dan cepat,” katanya.

Bahkan Said Abdullah mengatakan BI juga berwenang mengelola lalu lintas devisa dan cadangan devisa negara. Paling baru, tugas dan kewenangan BI dalam menjalankan kebijakan makroprudensial harus diletakkan dalam kerangka pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

“Peran tersebut meniscayakan adanya tuntutan harmoni dengan berbagai otoritas lainnya, terutama yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan (Menkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” tutup Said Abdullah. (Asim)