Selamatkan Uang Negara Rp7 Triliun Lebih, Kajati DKI Puas dengan Kinerja Jajarannya

by
by
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI, Dr Reda Manthovani saat menggelar press konfren Refleksi Akhir Tahun 2022, di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan - Jakarta Selatan. (Foto: dok BBC/isa).

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr Reda Manthovani mengaku puas dengan kinerja jajarannya dalam mewujudkan penegakkan hukum yang humanis, transparan dan akuntable.

Hal itu diungkapkannya saat menggelar Konferensi Pers “Refleksi Akhir Tahun 2022” di Kantor Kejati DKI Jakarta, Jalan H.R Rasuna Said No.2 Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

“Melihat hasil laporan kinerja masing-masing bidang, baik di lingkungan Kejati DKI maupun di semua wilayah Kejari kita, tercatat sangat memuaskan dan capaiannya rata-rata 100 persen, bahkan ada yang lebih ” ungkap Reda.

Bersama Wakajati, semua Asisten dan para Kajari yang berada di wilayah DKI, Reda juga memaparkan semua capaian kinerjanya, terutama dalam menyelamatkan dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,6 triliun dari tindak pidana yang ditangani sepanjang 2022 ini.

Menurutnya, jumlah tersebut merupakan nilai total antara penyelamatan dan pengembalian kerugian negara dari penanganan kasus tindak pidana khusus (Pidsus) maupun perdata dan tata usaha (Datun).

“Pengembalian kerugian negara itu dari penanganan perkara Tindak Pidana Khusus, yakni dari barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti dengan jumlah Rp 1.909.184.863.905. Selain itu juga dari perkara Perdata Tata Usaha Negara (Datun) yang kita selamatkan sebanyak Rp 5,7 triliun. Dan seluruhnya telah disetoran ke kas negara,” ungkap Reda.

Sedangkan bidang Pidana Umum (Pidum), lanjut Kajati, tercatat dengan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice sekitar 93 persen, dimana 30 perkara yang masuk ada 32 yang diusulkan melalui RJ.

Pencapaian 100 persen dalam menyelesaikan 7.886 dari 7886 perkara yang ditangani pidana umum melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kemudian untuk perkara pratut (pra penuntutan) ada 76, 03 persen, perkara yang ditangani 6873 dan yang diselesaikan 5226 perkara. Untuk tingkat penuntutan 88, 42 persen, perkara ditangani 5910 diselesaikan 5226 perkara dan Eksekusi Terpidana persentase 90,11 persen, perkara yang ditangani 5675 , diselesaikan 5114 perkara.

Penyelesaian perkara Pidum itu berasal dari SPDP, prapenuntutan, penuntutan dan eksekusi terpidana, yang ditangani sebanyak 26.344 perkara dan sudah diselesaikan 23.456 perkara, sisanya masih dalam proses.

“Untuk perkara Pidum yang mendominasi terjadi diantaranya kasus narkoba dan pencurian,” ungkap Reda.

Kasus yang menarik perhatian publik diantaranya, lanjut Kajati, kasus pembunuhan Brigadir Josua, dan kasus narkoba yang menjadikan okmum Irjen Pol. TM sebagai tersangka yang berkasnya sudah P-21.

Untuk capaian bidang Intelijen, Kejati DKI juga telah mengamankan 19 tersangka dari 49 target yang telah masuk ke dalam Daftar Pencarian orang (DPO).

“Daftar mereka (DPO-red) itu bukan hanya dari Kejati DKI melainkan juga tambahan dari provinsi lain yang bekerjasama dengan kami (Kejati DKI-red),” tandasnya.

Ditambahkan, bidang Intelijen juga sudah melakukan pendampingan, pengamanan, dan pembangunan pada 91 proyek strategis dari 26 instasi, termasuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum.

Sedangkan bidang Pengawasan, Reda mengatakan, juga tidak kalah penting. Ada sejumlah pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran Jaksa yang telah ditindaklanjuti.

“Setidaknya terdapat 14 jaksa yang dilaporkan dan telah diselesaikan, mulai dari penjatuhan sanksi ringan, sedang dan berat,” katanya. Oisa