Pemilu 2024 Akan Coblos Partai, Bukan Caleg, Fahri Hamzah: Bahaya Bagi Demokrasi

by
Pedas, Mantan-Anggota-panja-RUU-KUHP-Fahri-Hamzah-1
Waketum DPN Partai Gelora Fahri Hamzah (Foto : Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari soal terbukanya kemungkinan Pemilu 2024 hanya akan memilih partai politik, bukan lagi calon anggota legislatif (Caleg), dinilai politisi Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah sebagai kebijakan sangat bahaya bagi iklim demokrasi di Indonesia.

“Bahaya sekali kalau betul memang Ketua KPU didorong oleh partai politik untuk mengakhiri pencoblosan nama calon pejabat, khususnya wakil rakyat yang akan kita pilih di Pemilu 2024 nanti,” kata Fahri Hamzah melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/12/2022).

Bahkan, Wakil Ketua  Umum DPN Partai Gelora ini menyebut  jika hal itu bener ditetapka, berarti memang Indonesia sudah masuk ke dalam era partai politik ingin menjadi partai komunis, yang menguasai dan mengontrol seluruh pajabat publik, khususnya Anggota Legislatif. Sebab dengan pencoblosan nama partai, maka ketergantungan pejabat publik kepada pengurus partai yang menentukan nomor urut dan keterpilihan akan sangat tinggi sekali.

“Itu lah yang kemudian menyebabkan wibawa mereka dalam negara akan sangat besar sekali. Sebenarnya ini adalah tradisi komunis,” ujar mantan Wakil Ketua DPR RI itu lagi.

Bahkan menurut Fahri, ini adalah krisis besar yang dihadapi oleh semua partai politik, karena memang mereka tidak meneruskan tradisi berpikir yang demokratis. Partai-partai ini hanya mau kekuasaan, tapi tidak mau berpikir, tidak mau pengetahuan.

“Saya kira ini harus menjadi wake up call bagi kita bahwa sistem totaliter ingin diimplan secara lebih permanen di dalam negara kita. Berbahaya sekali,” pungkas politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan soal

terbukanya kemungkinan Pemilu 2024 akan diterapkan sistem proporsional tertutup, sehingga pemilih hanya akan memilih partai politik, bukan lagi calon anggota legislatif (Caleg).

Dalam catatan akhir tahun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (29/12/2022) menyatakan, sistem itu berpotensi diberlakukan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Undang-Undang (UU) Pemilu yang mengatur sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup.

“Ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim sembari menambahkan bahwa peluang sistem proporsional tertutup tersebut, terbuka lebar seiring dengan berbagai gugatan yang dikabulkan MK. (Ery)