Tim Tabur Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi Bank BJB Rp25 Miliar

by
by
Tersangka AH saat ditangkap tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Jateng atas kasus penyimpangan kredit Rp25 Miliar di Bank BJB Cabang Semarang. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersamaa tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) berhasil menangkap AH, tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Kantor Cabang Semarang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana menjelaskan, Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jateng berhasil menangkap yang bersangkutan pada hari ini tanpa perlawanan.

Adapun penangkapan terhadap tersangka AH berdasarkan surat perintah penangkapan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengucuran kredit fiktif di bank BJB Cabang Semarang.

“Tersangka ditangkap karena tidak memenuhi panggilan guna menjalani pemeriksaan yang dilayangkan secara patut. Sehingga dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/12/2022), di Jakarta.

Ditambahkan, tersangka AH ditangkap saat melintas di Jalan Bandara Ahmad Yani, Tambakharjo, Semarang Barat, Jawa Tengah.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng, Bambang Tejo, menambahkan, AH merupakan tersangka tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank BJB Kantor Cabang Semarang. Dia menerima fasilitas tersebut dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.

Menurutnya, kredit tersebut pencairannya menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil penghitungan jumlah kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah, negara dirugikan sekitar kurang lebih Rp25 miliar,” ujarnya. Oisa