Diungkap Bawaslu Sebanyak 20.565 Data Pribadi Dicatut Parpol

by
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H. (Foto: Humas Bawaslu RI)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sebanyak 20.565 data pribadi masyarakat dicatut oleh partai politik (Parpol). Data tersebut masuk ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Temuan ini disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H., dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Dikatakan Lolly, data tersebut didaftarkan sebagai anggota parpol dalam tahapan verifikasi faktual atau verfak peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Sebanyak 20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) milik KPU, tempat partai politik menghimpun data keanggotaan), baik melalui posko aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan,” bebernya.

Angka  tersebut, lanjut Lolly, diperoleh dari hasil monitoring Bawaslu terkait tindak lanjut pencatutan nama dan akurasi data verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan pada tanggal 7 Desember 2022 lalu. Lolly menyebut dari jumlah tersebut, ada 15.824 nama masuk menjadi sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik.

“Sebanyak 12.938 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 3.198 dinyatakan memenuhi syarat (MS),” sebut dia yang juga menduga terdapat keterlibatan oknum dalam proses verifikasi faktual dan menjadi anggota parpol.

Bahkan, masih menurut Lokly ada dugaan keterlibatan kepala Desa/aparat Desa dalam proses verifikasi faktual. Berdasarkan temuan di lapangan menunjukkan bahwa terdapat kepala Desa, sekretaris Desa dan perangkat Desa yang masuk menjadi anggota partai.

“Lalu temuan terkait adanya pengumpulan beberapa anggota parpol yang menjadi sampel verfak perbaikan keanggotaan partai politik di rumah kepala Desa,” sebutnya lagi.

Tak hanya itu, aparatur wilayah pun ditemukan memiliki keterlibatan dalam proses verifikasi faktual. Dia menyebut keterlibatan itu berupa pengurus RT/RW merangkap sebagai pengurus parpol.

“Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan untuk di TMS kan, sehingga langsung di TMS kan oleh verifikator KPU,” katanya.

Bawaslu juga menemukan 24 kasus pembagian KTA partai pada saat H-1 dan pada pelaksanaan verifikasi faktual. Menurut Lolly, hal itu menunjukkan ketidaksiapan parpol dalam pelaksanaan verifikasi faktual. Selain itu, temuan tersebut memperlihatkan bahwa potensi pencatutan sudah ada sejak awal.

“Sehingga seharusnya masyarakat sudah memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik pada saat upload KTA di Sipol,” imbuh Lolly.

Lolly menambahkan, selain melakukan pengawasan melekat dan pencegahan, seluruh tingkatan Bawaslu juga melakukan penindakan.

“Khususnya terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu selama tahapan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan,” demikian Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat periode 2018-2022 ini. (Jimmy)