Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

by
Roy Suryo. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut Roy Suryo pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan di kasus meme stupa Borobudur.

Jaksa mengungkap hal-hal yang memberatkan tuntutan ialah Roy Suryo dinilai merusak kerukunan umat beragama hingga mengapresiasi kreativitas berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama.

“Penuntut umum mempertimbangkan beberapa aspek yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa melakukan quote tweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebinekaan,” ujar tim jaksa penuntut umum (JPU), Tri Anggoro Mukti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Apa yang dilakukan terdakwa, lanjut JPU, tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat ahli telematika atau orang yang berlatar belakang pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial serta terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa, dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama.

Sementara hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah Roy Suryo belum memiliki catatan hukum. “Segi meringankan diri terdakwa belum pernah dihukum,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur. Diketahui meme stupa Borobudur itu menjadi viral setelah di-retweet oleh Roy Suryo.

Terdakwa Roy Suryo pada tanggal 10 Juni 2022, atau pada tanggal 11 Juni 2022… dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Akibat perbuatannya, Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Ram)