Catat, DPR RI dan Pemerintah Setuju Ekstradisi Buron Dengan Singapura

by
Ketua DPR RI Puan Maharani memberi sambutan dalam Pertemuan Parliamentary Forum in the Context of the G20 Parliamentary Speakers’ Summit (P20) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (Foto: Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Para buronan yang selama ini menjadikan Singapura tempat pelarian, kini semakin sulit mencari tempat perlindungan. Pasalnya, Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura kini  menjalin kerjasama baru.

Kerjasama yang tertuang dalam  Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives) sudah disetujui menjadi Undang-Undang atau UU dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, dan dihadiri Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, Muhaimin Iskandar, dan Rachmat Gobel.

Sebelum diambil persetujuan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khaerul Saleh menyampaikan laporan pembahasan RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan bersama pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Puan kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan menjadi produk Undang-Undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan kepada peserta sidang, yang dijawab “Setuju,” peserta sidang.

Diketahui, beberapa hari lalu, RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan ini telah disetujui dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI bersama Menkumham Yasonna Laoly. Seluruh fraksi komisi hukum DPR RI dan pemerintah menyetujui RUU tersebut dibawa ke Paripurna DPR RI, untuk disahkan menjadi UU.

Pengambilan keputusan saat rapat Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, pada Senin (5/12/2022) lalu. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dan dihadiri langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly.

Pada kesempatan Raker itu, Pangeran Khaerul Saleh menyampaikan urgensi RUU tersebut, yaitu dapat berguna demi kepentingan negara dan masyarakat umumnya.

“Khususnya dalam mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana,” kata Pangeran.

Menurut Pangeran, RUU ini juga sekaligus memberi respons terhadap kebutuhan kerja sama bidang internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif dengan negara lain. Khususnya, dengan Republik Singapura guna mempererat hubungan bilateral kedua negara. (Asim)