Terkait Unggahan Meme Stupa Candi Borobudur, Tokoh Umat Budha Minta Polisi Tahan Roy Suryo

by
Roy Suryo. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tokoh umat Buddha Indonesia Romo Pandita Sumedho meminta Polda Metro Jaya menahan Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Karena sebelumnya, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

“Seseorang yang sudah menjadi tersangka pada umumnya dan rata-ratanya kemudian ditahan. Dan kami berharap pihak Polri menindaklanjuti semua hal ini dengan seadil-adilnya,” ujar Pandita dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).

Menurut Pandita, umat Buddha mengapresiasi langkah kepolisian menyelidiki kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur tersebut.

Namun, dia juga berharap kepolisian bisa menegakkan hukum seadil-adilnya atas pelanggaran yang dilakukan Mantan Menpora itu.

“Karena di mata hukum tidak ada yang kebal hukum. Oleh karena itu kami serahkan kepada pihak penyidik Polri untuk melanjutkan tugasnya dengan seadil-adilnya dan sebaik-baiknya,” kata Romo Pandita.

Romo Pandita menambah bahwa kasus yang menjerat Roy Suryo menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tetap saling menghormati dan menghargai setiap agama maupaun adat istiadat yang ada di Indonesia.

“Ini menjadi pembelajaran buat kami semua untuk menghormati, menghargai setiap agama manapun yang ada di Nusantara ini, tanpa menginggung perasaan hati penganut agama apapun juga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai kasus penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur, pada Jumat (22/7/2022).

Menurut Zulpan, terdapat sekitar 13 saksi ahli yang dimintai keterangan sebelum menetapkan Roy Suryo tersangka.

Ada tiga saksi ahli bahasa dan tiga saksi ahli agama yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, dan seorang ahli media sosial.

“Kemudian selain saksi ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka,” ungkap Zulpan, Jumat.

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. (Kds)