Disayangkan Sikap Anarkis Para Demonstran di Kantor Pusat BTN

by
by

BERITABUANA,CO, JAKARTA – Aksi massa demonstrasi yang mengatasnamakan Kelompok Anti Korupsi (KAK) di Kantor Pusat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Jakarta Pusat dinilai sudah meresahkan dan mengganggu kepentingan umum, terutama dalam hal pelayanan perbankan.

Pasalnya selain bersikap anarkis, para demonstran tersebut juga memaksa masuk ke dalam lobby utama kantor BTN serta melakukan intimidatif terhadap manajemen Bank BTN.

“Kami menghormati kebebasan berpendapat, namun kami juga menyayangkan adanya tindakan anarkis yang sangat mengganggu operasional dan kenyamanan nasabah,” ujar Corporate Secretary BTN, Ramon Armando usai menemui para demonstran untuk bermediasi, di Jakarta, Selasa (30/4/2024), di Jakarta.

Meski begitu, Ramon juga mengaku pihaknya bakal menampung semua aspirasi para demonstran untuk disampaikan kepada pimpinan terkait.

“Kami sangat menyayangkan sikap para demonstran yang melanggar peraturan dan tidak menjaga ketertiban umum, bahkan cenderung brutal dan arogan. Silahkan kalau mau demo, tapi lakukan secara damai,” tambah Ramon.

Terkait dengan tuntutan yang dilayangkan oleh para demonstran, dia menegaskan, jika ada oknum yang mengaku nasabah BTN yang menjadi korban penipuan ASW, pihaknya mempersilakan untuk membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum. Sehingga permasalahan yang terjadi bisa diselesaikan secara hukum.

“Kami menyayangkan jika ada oknum yang mengaku nasabah BTN dan melakukan aksi anarkis menuntut pertanggungjawaban perseroan, di luar jalur hukum,” kata Ramon menandaskan.

Menurutnya, BTN telah proaktif melaporkan oknum ASW dan SCP yang merupakan mantan pegawai perseroan ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023 terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat.

Adapun modus yang dilakukannya, bermula adanya sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menempatkan dana di bank dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulannya. Namun suku bunga tersebut tidak pernah ada di perbankan khususnya Bank BTN. Proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank.

“Para pemilik dana juga tidak pernah datang ke Bank untuk membuka rekening dan tidak pernah memiliki buku tabungan maupun kartu ATM. Mereka telah beberapa kali menerima pembayaran imbal bunga dari ASW, namun kemudian pembayarannya tidak lancar dan terhenti,” papar Ramon.

Ramon menjelaskan, Bank BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun termasuk dalam hal ini pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” katanya.

Lebih lanjut Ramon mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur penawaran bunga tinggi dan tidak sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Masyarakat harus sadar jika ada penawaran dengan bunga tinggi dan diluar kewajaran pasti ada yang tidak beres dengan penawaran tersebut. Jangan karena bunga tinggi, masyarakat jadi gelap mata dan tidak rasional,” pungkasnya. Oisa