Pengemplang Pajak Dipublikasi, Komisi III: Dari Sisi Hukum, Efek Jera

by
Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsuriyal saat memberikan keterangan. (Foto : Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang perpajakan yang salah satunya mengatur tentang pelaku tindak pidana perpajakan yang akan diumumkan ke media terus menuai perhatian publik.

Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, misalnya. Ia menilai bahwa aturan baru tersebut dapat memberikan efek jera dari sisi penegakan hukum.

“Kalau dari sisi hukum untuk efek jera, orang betul-betul sudah melakukan pelanggaran dari sisi aturan, ya tidak masalah. Karena sisi penerimaan itu harus dimaksimalkan ya, potensi itu,” kata Cucun kepada awak media, di Jakarta, Rabu (15/12/2022).

Dalam kesempatannya itu, Cucun mengingatkan agar pemerintah tidak sampai melanggar aturan perundang undangan berkaitan dengan ITE. Sebab, menurut dia, pembublikasiannya tersebut, menyangkut privasi seseorang.

“Sebetulnya privasi orang, kalau masih ada langkah-langkah tidak melalui publish kan bisa disampaikan kirim surat dulu. Kalau memang masih sesuai mekanismenya, para pengemplang pajak itu sebagai bagian dari efek jera, di sana kan prinsip hukum itu,”papar politikus PKB tersebut.

Namun demikian, sambung dia, perlu dilihat dahulu bagaimana penerapan mekanisme aturan nantinya berjalan. Jangan sampai juga, kata dia, membuat orang takut dan tidak mau membuka usaha.

“Kita akan lihat dulu, seperti apa, apakah dipublikasikan itu betul-betul surat sudah diterima kemudian juga catatan-catatan tunggakan itu sudah mengetahui.”

“Jangan sampai setelah dipublikasi dia merasa bahwa privasi perusahaan, jangan sampai nanti orang mau usaha enggak mau,” pungkas dia. (JAT)