Polda Metro Amankan 11 Tersangka Judi Online dengan Omzet Rp 10 Miliar

by
Para tersangka permainan judi online. (Foto: PMJ)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pihaknya mengamankan 11 orang terkait kasus tindak pidana perjudian online yang dijalankan di tiga rumah mewah kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten. Para tersangka memiliki perannya masing-masing.

Dijelaskan Wira bisnis tersebut dijalankan oleh dua orang pria pelaku utama berinisial M (33) dan H (34). Selain sebagai pengelola, mereka bertugas merekrut para karyawan lainnya yang kini juga sudah diringkus polisi.

“Adapun peran daripada dua orang tersebut selaku pengelola yaitu bertugas untuk menyediakan website, kemudian menyediakan tempat ataupun kantor, kemudian menyiapkan peralatan, menyiapkan sarana dan prasarana, kemudian merekrut dan melakukan pelatihan terhadap para karyawan,” kata Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (30/4/2024).

M dan H pernah bekerja juga sebagai customer service di perusahaan judi online sebelumnya. Namun, saat perusahaan tersebut gulung tikar, keduanya bersekongkol untuk membuat bisnis serupa bernama cuaca77.

“Dulu yang bersangkutan ini pernah mengelola hal yang serupa dan sebelumnya juga pernah bekerja untuk berperan sebagai costumer service. Ketika ada kebijakan waktu itu, tutup, sehingga mereka ini mencoba-coba kembali untuk bertindak sebagai pengelola,” tuturnya.

Selain mereka, tambah Wira, ada juga pelaku GSW, GRW, NWS, GSL dan HAL yang bertindak sebagai customer service. Mereka bertugas untuk menjalankan website dan membantu para korban bermain.

“Adapun tugas daripada customer service yaitu menjalankan operasional website dengan membantu para pemain untuk melakukan deposit dan melakukan penarikan, serta membuat pembukuan database terhadap para pelaku,” tuturnya.

Tak sampai di sana, ada juga RRUS dan AR yang bertugas di bidang search engine optimization atau SEO. Mereka bertugas untuk melakukan promosi di media sosial agar masyarakat tertarik.

Terakhir, ada juga wanita R dan YAO yang berperan sebagai admin. Mereka juga berperan dalam melakukan promosi hingga berkomunikasi dengan pemain untuk segera membayarkan deposit dan bermain judi online.

“Tugas daripada admin, yakni mempromosikan judi online melalui media sosial WhatsApp, dengan cara mengirimkan broadcast, message sekaligus berkomunikasi dengan para pemain melalui media sosial WhatsApp supaya para pemain ini tertarik untuk bergabung dan memberikan deposit selanjutnya mereka mengakses website tersebut dengan memasang taruhannya,” jelasnya.

 

Omzet Rp 10 Miliar

Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana perjudian online yang dijalankan di tiga rumah mewah kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten. Polisi menyebut komplotan tersebut membukukan omzet Rp 10 miliar selama 4 bulan beroperasi.

“Semenjak beroperasinya, para pengelola judi online ini kami sudah mencoba menghitung omzet yang dicapai kurang lebih selama mereka beroperasi selama 4 bulan itu mencapai Rp 10 miliar,” kata Wira Satya Triputra.

Wira mengatakan website judi online yang dikelola total 11 orang tersangka tersebut bernama cuaca77. Ada berbagai permainan dalam website tersebut, mulai slot hingga sabung ayam.

“Menawarkan beberapa jenis permainan judi, antara lain slot, kemudian sports, live casino, tembak ikan lottery ataupun togel, e-games, dan sabung ayam dengan menggunakan platform pembayaran, baik itu melalui rekening perbankan maupun menggunakan e-wallet,” tuturnya.

Wira menjelaskan para pemain diharuskan membayar biaya pendaftaran terlebih dahulu sebesar Rp 25 ribu untuk bisa bermain di website cuaca77. Setelahnya, pemain memasang taruhan yang sudah disediakan dari masing-masing permainan.

Wira mengatakan saat ini pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) untuk memblokir website cuaca77 tersebut. Sementara itu, 11 pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut sudah diamankan dan ditetapkan jadi tersangka.

Atas kasus tersebut, 11 orang tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

“Adapun ancaman hukuman 303 paling lama 10 tahun, terkait pasal ITE itu diancam maksimal 10 tahun, untuk pasal pencucian uang itu penjara paling lama 20 tahun,” tuturnya. (CS)