Kejagung Periksa Mantan Direktur Komersial Surveyor Indonesia

by
by
Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana (Foto: Puspenkum)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terkait kasus dugaan korupsi di PT Surveyor Indonesia dengan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi, mantan Direktur Komersialnya yang berinisial I diperiksa secara intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Meski demikian, usai menjalani pemeriksaan mantan Direksi di era Dirut Dian M.Noer tersebut, hingga kini masih berstatus sebagai saksi dan belum dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri.

“Pemeriksaan diperlukan untuk memperkuat pembuktian dalam melengkapi pemberkasan tersangka lain yakni, BI,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana, Kamis (15/12/2022), di Jakarta.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus SKEBP daging sapi ini. Masing-masing, tersangka Bambang Isworo (mantan Direktur Operasi I PT.SI) dan tersangka Lukmanul Hakil Lubis (mantan Dirut PT.Synerga Tata Internasional).

Sedangkan untuk kasus SKEBP rajungan, tim penyidik juga menetapkan Bambang Isworo dan Anjar Nurwayan sebagai tersangkanya.

Selain menetapkan para tersangka, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya memeriksa saksi RSO (Kabag Hukum PT.SI), PLK (Kepala Sekretariat Perusahaan PT.SI), dan saksi K selaku Analis Perdagangan Ahli Madya/ Ketua Tim Bidang Tumbuhan Alam Satwa Liar, Peternakan dan Perikanan pada Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan.

Adapun skandal PT Surveyor Indonesia yang terkait Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan Rajungan, tim penyidik telah memeriksa saksi MSR selaku Centre of Excellence (CoE) Divisi PIK PT. SI.
Selain itu juga telah memeriksa saksi ARS selaku Senior Legal Officer PT. SI dan saksi KS (Mantan Komisaris PT. Synerga Tata Internasional).

Bahkan untuk memburu tersangka baru, pejabat Bappenas, yakni Agustin A. Yanna dan Kepala PT. SI Cabang Singapura Mukti Wibowo juga ikut diperiksa.

“Sejauh ini mereka masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut,” kata Ketut menandaskan. Oisa