Pajak Hiburan Karaoke di Kota Depok Hanya Naik 5 Persen

by
Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono (foto: ist)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Kenaikan pajak hiburan di Kota Depok, untuk jenis usaha rumah bernyanyi atau karaoke, ternyata hanya naik sebesar 5 persen.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengumumkan, terdapat berbagai perubahan aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Salah satunya, pajak hiburan dengan jenis usaha karaoke di Kota Depok, turut mengalami kenaikan menjadi 40 persen. Meski begitu, besaran kenaikan pajak itu, dinilai tidak terlalu tinggi.

Lain sisi, Kota Depok telah menetapkan pajak hiburan dengan jenis usaha diskotik, klub malam dan bar sebesar 75 persen.

Kendati demikian, jenis usaha itu belum ada di wilayah Kota Depok, sebab pajak itu dinilai terlalu tinggi.

Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono mengatakan, kenaikan pajak hiburan di Kota Depok, paling tinggi sebesar 75 persen dan paling rendah sebesar 40 persen.

“Pajak hiburan di Kota Depok naiknya cuma 5 persen, dari sebelumnya 35 persen menjadi 40 persen untuk karaoke. Untuk diskotik dan klub malam, memang tidak ada,” ungkapnya, Senin (22/1/24).

Menurutnya, BKD Kota Depok telah melakukan sosialisasi pajak daerah dan retribusi, sebagai upaya memberikan pemahaman Wajib Pajak (WP) terkait pajak daerah dan retribusi.

“Maksud dan tujuan dari sosialisasi itu, untuk memberitahukan adanya mekanisme yang berubah serta tarif pajak yang diubah, untuk memberikan penguatan pajak di daerah,” ujar Wahid.

Dalam kesempatan itu, tambahnya, BKD Kota Depok turut mensosialisasikan tentang pajak parkir yang justru mengalami penurunan.

Kemudian, terdapat perubahan untuk mekanisme pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

“Contohnya, Pajak Parkir yang tarifnya turun dari 30 persen menjadi 10 persen, namun parkir valet menjadi objek pajak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wahid menerangkan, peserta sosialisasi terdiri dari beberapa WP seperti Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT).

Yang objeknya adalah, Makanan dan Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan.

Atau yang sebelumnya dikenal dengan Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Parkir.

Ia mengharapkan, melalui sosialisasi tersebut, WP paham adanya kebijakan yang dibuat, adalah untuk memberi acuan dan payung hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak.

“Pajak yang dibayarkan ini, nantinya juga untuk pembangunan di Kota Depok,” pungkasnya. (Rki)