Penurunan Suku Bunga KUR Dinilai Tepat di Tengah Gelombang PHK

by
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat memimpin Delegasi RI dalam Pertemuan Dewan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di Phnom Penh, Kamboja, Kamis (10/11/2022). (Foto : Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengamat Koperasi dan UMKM Agus Muharram mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menurunkan suku bunga kredit super mikro menjadi 3 persen.

Dengan ini, diharapkan pelaku usaha kecil bisa mengakses permodalan dan mengembangkan usaha mereka.

“Saya rasa akan sangat menggairahkan bagi para pelaku usaha mikro untuk mengakses kredit apabila dia membutuhkan modal untuk menambah modal usaha,”kata Agus, Rabu (30/11/2022).

Di tengah ancaman resesi global, gelombang PHK, dan perlambatan ekonomi di beberapa sektor, UMKM dianggap cukup tangguh bertahan. Dengan adanya kredit yang murah, sambung dia, maka pelaku bisa mulai menjalankan usaha mereka, menciptakan lapangan pekerjaan sendiri, berdikari.

Namun selain modal, kata dia, tentu harus dipikirkan tentang penjualan produk yang dihasilkan.

“Pemerintah sudah cukup untuk meningkat kredit mikro diturunkan sampai 3 persen kemudian sertifikasi untuk pendaftaran misalnya halal bisa digratiskan, kemudian sertifikasi kemenkop membantu pada umkm, tinggal pemasaran,”jelas Agus.

Sejumlah kementerian lembaga telah memiliki sejumlah badan yang membawahi produk UMKM. Namun dibutuhkan satu badan khusus yang menyatukan semua.

“Kalau bisa ada semacam badan promosi dan penyangga produk UKM. Dibuat lembaga sendiri untuk mempromosikan, menampung produk UKM yang sudah tersertifikasi. Tugas badan ini mempromosikan, memasarkan dan menjual baik di dalam maupun luar negeri,”pungkas Agus.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dengan semakin membaiknya kondisi perekonomian nasional, pemerintah menilai perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan KUR terkait relaksasi yang diberikan kepada debitur.

Penyesuaian kebijakan tersebut juga perlu dilakukan guna mengoptimalisasi penyaluran KUR agar lebih tepat sasaran, serta mendorong efisiensi anggaran belanja subsidi bunga/subsidi marjin KUR agar tidak membebani kemampuan fiskal Pemerintah.

“Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3 persen demi menghadapi resiko stagflasi serta wujud keberpihakan kepada pekerja terkena PHK dan Ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif,” ungkap Menko Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini.

Salah satu penyesuaian tersebut, juga dilakukan pemerintah dengan mengembalikan beberapa kebijakan KUR saat masa pra-pandemi mulai dari suku bunga KUR Mikro dan KUR Kecil menjadi sebesar 6 persen, kembalinya penetapan penyaluran KUR pada sektor produksi sebesar 60 persen, serta pembatasan total akumulasi plafon KUR Kecil menjadi maksimal Rp500 juta. (JAT)