Kronologis Pengungkapan Narkoba Sampai Kepada Penangkapan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa

by
Kapolda Metro Jaya mendamping Kapolres Jakarta Pusat, Dir narkoba Polda Metro Jaya dan Kabid Propam memberikan keterangan pers terkait penangkapan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus Narkoba. (Foto: Faruk)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Irjen Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran narkoba. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, terlebih dahulu dilakukan gelar perkara. Berikut kronologis penangkapan Teddy Minahasa sampai jadi perkara dijelaskan Dir narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Komes Komarudin, awal mula pengungkapan kasus ini setelah Satresnarkoba melakukan pendalaman terhadap peredaran narkoba.

“Hingga pada tanggal 10 Oktober 2022 kami masuk lebih dalam untuk melakukan penggerebekan terhadap orang yang diduga pelaku penyebaran atau pengedar sabu,” jelas Komarudin dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (14/10/2022).

Penggerebakan tersebut berhasil menangkap HE. Dikembangkan menangkap laki-laki inisial AR alias Abeng di hari yang sama.

Keterangan HE, kata Kapolres, barang sabu tersebut didapatkan dari AR. Di tempat AR kami tak temukan barang bukti, namun dari sini atas pengakuan HE, dilakukan pengembangan ke AR. Dari Saudara AR kami interogasi mengarah kepada Saudara AD yang secara kebetulan kosnya persis berdepan-depanan dengan AR.

Di kosan AR, polisi tak menemukan barang bukti. Namun, AD mengakui bahwa barang tersebut milik yang bersangkutan.

Seterusnya AD didalami lagi. AD sendiri adalah anggota Polri aktif dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. AD pun diamankan.

Dari keterangan AD ini didapatkan informasi bahwa barang yang dimilikinya ini didapat dari anggota Polri berpangkat AKBP.

“Oleh karena itu kami langsung melaporkan kepada Bapak Kapolda terkait perkembangan tindak lanjut hasil ungkapan jajaran. Atas perintah Kapolda untuk menindak tegas dan mengungkap peredaran sampai ke akar-akarnya dan beliau perintahkan kami kordinasi ke Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Dirnarkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan pengembangan,” bebernya.

Selanjutnya, setelah melakukan koordinasi dengan Polres Jakarta Pusat, Dir narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, mengembangkan kasus kepada Kompol KS yang merupakan Kapolsek Kalibaru.

“Kompol KS menyertakan Aiptu J yaitu anggota Polres Tanjung Priok dengan barang bukti dari KS sebanyak 305 gram,” kata Mukti.

Dari keterangan Kompol KS ia menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari L yang sering melakukan pertemuan di daerah AW di Kebon Jeruk, Jakbar.

“Kami melakukan penangkapan kepada Saudara AW di kediamannya di Kompleks Taman Kedoya Baru 12 Oktober 2022 bersama Saudara A. Di tempatnya ditemukan 1 Kg sabu,” ungkap Mukti.

Dari keterangan A dan L menyebutkan masih ada barang lagi yang disimpan oleh D, polisi aktif berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukit Tinggi.

“Kita amankan barang bukti di rumah saudara D di Cimanggis dengan BB 2 kg sabu,” ucapnya.

Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa
Keterangan AKBP D. Dia menggunakan tersangka A sebagai perantara/penghubung dengan L.

“Dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM Kapolda Sumbar sebagai penggali BB 5 Kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 Kg sabu yang diamankan dan 1,7 Kg sabu yang sudah dijual oleh saudara BG yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari,” beber Mukti.

Dari sinilah Irjen TM dijemput dan langsung di bawa ke Mabes Polri. Setelah menjalani pemeriksaan. Dan ada hasil dilakukan tadi siang gelar perkara. Hasilnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tempat khusus. (Kds)