BERITABUANA.CO, MALANG – Bila merujuk aturan FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Di mana aturan tersebut mengacu pada pengamanan dan keamanan stadion, pada Pasal 19 b, menyebutkan bahwa penggunaan gas air mata tidak diperbolehkan, maka jelas pihak kepolisian melanggar aturan tersebut. Sebab polisi menembakan gas air mata kepada menonton yang berada di tribun.
Pelanggaran itu dilakukan pihak keamanan dari kepolisian saat terjadi kekacauan di tribun usai menyaksikan pertandingan sepak bola di laga Liga 1 2022 – 2023 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya, yang digelar di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.
Situasi pun semakin tidak terkendali. Petugas keamanan pun melontarkan gas air mata ke arah tribun penonton.
Hal itu membuat penonton di tribun menjadi panik dan berusaha mencari jalan keluar dengan berdesakan. Sejumlah penonton pun terinjak-injak serta mengalami sesak napas dalam situasi tersebut. Akibatnya banyak yang meninggal.
Jumlah korban meninggal dunia yang tercatat sementara mencapai 127 orang dalam kerusuhan tersebut. Ini merupakan tragedi paling kelam dalam sepak bola Indonesia.
Adapun penggunaan gas air mata di stadion ternyata melanggar aturan FIFA. Aturan tersebut tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations (aturan terkait pengamanan dan keamanan stadion). Pasal 19 b dalam aturan tersebut bahwa penggunaan gas air mata tidak diperbolehkan.
Penggunaan gas air mata dianggap sebagai penyebab kepanikan meluas di dalam stadion pada tragedi tersebut. Suporter pun berusaha menghindari gas tersebut dengan berjalan ke pintu keluar. (Mal)