Respons Perkembangan Ketenagakerjaan, Kemnaker Lakukan Transformasi BPVP

by
Rapat kerja (raker) Komisi IX DPR dengan Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Humas)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan tak hanya mengubah bentuk dan fungsi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), melainkan juga melakukan transformasi BPVP dengan tujuan agar mampu merespon perkembangan ketenagakerjaan guna mencapai pembangunan ketenagakerjaan.

“Karena itu, pembangunan BPVP di setiap provinsi diperlukan dalam rangka penguatan pembangunan spasial ketenagakerjaan secara nasional, khususnya dalam konteks peningkatan kapasitas SDM, ” kata Menteri Ketenagakerjaan  Ida Fauziyah dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Sebelumnya hal itu juga disampaikan saat rapat kerja (raker)  dengan Komisi IX DPR yang berlangsung Senin (22/8/2022). Ida menjelaskan, ada beberapa urgensi UPTP BPVP di 34 provinsi. Di antaranya untuk mendukung pembangunan SDM nasional untuk bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI), dan Proyek Strategis Nasional (PSN), memudahkan koordinasi dan sinergi antar pemerintah pusat dan daerah.

“UPTP BPVP ini,juga mewujudkan pelatihan vokasi yang responsif dengan kebutuhan daerah dan tantangan global, sekaligus percepatan pembangunan ekonomi provinsi, ” papar  Ida dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtunewe (Fraksi Partai NasDem).

Beberapa bentuk transformasi atau pengalihan status dan kondisi BPVP di berbagai daerah menjadi Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Kemnaker mencakup reformasi kelembagaan, redesain substansi pelatihan, reorientasi SDM, relationship, rebranding dan revitalisasi. Untuk pengalihan BPVP UPTD ke UPTP alurnya dimulai dari usulan Pemda (Gubernur/Kepala Daerah/DPRD) ke Kemnaker dilanjutkan ke Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).

Dari DPOD diterbitkan hasil rekomendasi kepada Kemnaker untuk selanjutnya diusulkan pembentukan BPVP ke MenpanRB. “Setelah dari MenpanRB ini keluar analisis organisasi beserta validasi penghitungan kriteria dan persetujuan pembentukan SOTK UPTP untuk diteruskan ke Kemnaker yang menerbitkan Permenaker UPTP baru. Terutama perkembangan personil, aset dan pembiayaan, ” kata Ida Fauziyah. (Ful)