Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Pelecehan Seksual Ustadz Syekh AM 

by
Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman saat memimpin audensi dengan pihak-pihak terkait kasus temuan 2 ton narkoba di Kapal Sea Dragon. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi sekitar tahun 2017 sampai 2025, yang dilakukan oleh seorang ustadz yang juga juri lomba tahfidz Al-Qur’an di televisi, berinisial Syekh AM. RDPU ini sendiri akan digelar, Kamis (2/4/2026) mendatang,

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026), menjelaskan, dalam RDPU tersebut, pihaknya akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri.

“Perlu kami jelaskan bahwa terduga pelaku ini bukanlah Ustadz Soleh Mahmud (Ustadz Solmed), bukan juga Ustadz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam), karena banyak kesalahpahaman selama ini. Jadi bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh,” jelas Habiburokhman.

Habiburokhman berharap RDPU tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku, dan mendatangkan keadilan kepada para korban secepat-cepatnya. (Kds)