BERITABUANA.CO, MADINAH- Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah, Khalilurrahman mengimbau seluruh jemaah agar menggunakan visa resmi yang sesuai peruntukan untuk menjalankan ibadah haji di Arab Saudi. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya melindungi jemaah dari berbagai risiko hukum maupun kendala layanan selama berada di Tanah Suci.
“Saya menghimbau kepada bangsa, rakyat Indonesia agar jangan coba-coba untuk berangkat haji dengan tidak menggunakan visa haji. Karena sejak tahun 2023 Saudi sangat ketat. Mereka mengatakan dalam setiap, banyak ada informasi atau mungkin slogan-slogan yang mereka sampaikan, ‘La Hajj Bila Tasrih’, tidak boleh haji tanpa ada izin, tanpa tasrih haji, itu tidak sah. Maka itu melanggar ketentuan, akan ada denda yang luar biasa besarnya,” kata Khalilurrahman usai menjadi pemimpin Apel di Sektor 3 Madinah, Senin (11/5/2026)
Ia menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan ketat terkait penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu, setiap jemaah diminta memastikan dokumen perjalanan dan visa yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan.
“(Sekali lagi) Kami menghimbau kepada jemaah atau calon jemaah jangan coba-coba berangkat ke Saudi ingin berhaji tanpa memiliki tasrih haji,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penggunaan visa nonhaji untuk berhaji berpotensi menyebabkan jemaah terkena sanksi, seperti penolakan masuk ke wilayah perhajian, deportasi, hingga denda sesuai regulasi yang berlaku di Arab Saudi.
Selain aspek hukum, penggunaan visa resmi juga berkaitan dengan perlindungan dan pelayanan jemaah. Jemaah yang terdaftar secara resmi akan lebih mudah mendapatkan akses layanan akomodasi, transportasi, konsumsi, kesehatan, serta pendampingan dari petugas haji.
Merekam Video
Dalam kesempatan itu, Ia juga mengimbau jemaah haji Indonesia agar tidak sembarangan merekam video maupun mengambil gambar di Arab Saudi, khususnya di area yang memiliki aturan pembatasan dokumentasi. Hal ini untuk menghindari pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi denda dari otoritas setempat.
Pemerintah Arab Saudi, lanjutnya, memiliki ketentuan yang harus dipatuhi terkait aktivitas pengambilan gambar dan perekaman di ruang tertentu. Karena itu, jemaah diminta lebih berhati-hati dan menghormati aturan yang berlaku selama berada di Tanah Suci.
“Kemudian juga kepada jemaah haji yang sudah tiba di Makkah, Madinah, termasuk petugas, jangan mencoba-coba untuk merekam, mengambil video, yang itu memang berdampak terhadap keselamatan keamanan dirinya,” jelasnya.
Khalilurrahman menjelaskan aturan di Arab Saudi berbeda dengan Indonesia. Tidak boleh merekam-merekam, apalagi merekam lain jenis ya divideokan, itu berakibat terhadap keselamatan dirinya. Akan berdampak terhadap eh keamanan yang bersangkutan, akan ditangkap oleh askar yang ada di kota Madinah atau Makkah Al-Mukarramah,” tutupnya. (Fadloli/MCH 2026)









