Paska Jenderal Sambo Ditangkap, Kapolri Wajib Mampu Tegakkan Soliditas

by
Ketua Presidium Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK), Gardi Gazarin, SH

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Paska Irjen Ferdy Sambo dijadikan tersangka dan ditahan, 4 personil dijadikan yersangka, 11 ditahan ditempat khusus, serta 31 personil polri lainnya diisolasi, Ketua Presidium Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK), Gardi Gazarin berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mampu menegakan soliditas internal.

Hal itu dilakukan karena banyaknya kalangan internal yang terlibat atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatara atau Brigadir J.  Dan hal itu dibatengi dengan skenario untuk mengaburkan barang bukti, serta merusak tempat kejadian perkara (TKP).

“Ya dengan ditetapkan Sambo sebagai tersangka dan turun sampai tingkat ke bawahnya, makanya sangat mendasar kalao Kapolri bisa menjaga kekompakan di internal Polri,” kata Gardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/8/2022).

ICK pun tak lupa memberikan apresiasi atas sikap tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, karena tidak pandang bulu atas pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs.

Kemudian, lanjut Gardi, Polri juga harus mengesampingkan adanya kekecewaan apalagi dendam dalam internal, yang utama bahkan tahapan penyidikan dijalankan sesuai fakta yang ada. Lebih dari itu pembinaan Polri sebagai ujung tombak Kamtibmas kembali berkiprah seperti semula. Jangan sampai mengurangi prestasi yang selama ini telah dicapai.

“Insiden ini tentu sebuah aib yang sangat memalukan, apalagi persoalan yang meminjam istilah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dipicu masalah yang tidak bisa didengar anak anak,” kata Gardi.

Gardi menegaskan, Kapolri via tim khusus tetap maksimal melanjutkan penyidikan tidak berhenti di empat tersangka, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR), dan tersangka KM.

“Dengan penetapan empat tersangka atau Sambo cs, ICK mengharapkan tidak sampai di situ, karena masih ada puluhan oknum Polri lain yang diamankan, untuk selanjutnya bisa di pilah mana yang patut dikenakan sanksi kode etik dana siapa saja oknum polri yang layak dijerat hukum pidana,” kata Gardi. (Kds)