Polres Probolinggo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Sabu, Ganja dan Pil Koplo

by

BERITABUANA.CO, PROBOLINGGO– Polres Probolinggo lewat Satuan Reserse Narkoba bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 12 kasus narkotika dengan mengamankan 15 tersangka. Kasus yang diungkap tersebut dalam kurun waktu Juli 2022.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi saat menggelar Konfrensi Pers di Halaman Mapolres, penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap berupa 18,02 gram sabu-sabu, 41,36 gram ganja, dan 37.741 butir pil koplo.

“Saya memberikan apresiasi atasĀ  pengungkapan selama satu bulan ini. Karena ungkap kasus narkotika ini setidaknya menyelamatankan 4.000 anak generasi penerus bangsa,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, Jumat (29/7/2022).

Oknum Perangkat Desa

Kapolres menuturkan, dari 12 kasus yang berhasil diungkap, terdapat tiga kasus yang menjadi atensi dan perhatiannya. Pertama yakni kasus kepemilikan sabu seberat 10,06 gram oleh saudara DJ (52), warga Brani Kulon, Maron, Kabupaten Probolinggo yang merupakan oknum perangkat desa di Desa tersebut.

“Sebagai perangkat desa seharusnya ia mengayomi masyarakatnya bukan malah menghancurkan masa depan masyarakatnya, ” ucap Perwira Polri Alumni Akpol 2003 ini.

“Akibat perbuatannya, ia dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati,” sambung mantan Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat ini.

Kasus kedua, lanjut Kapolres yakni DS (48), warga Pasuruan yang tinggal di Sukapura, Probolinggo. Ia dibekuk petugas usai kedapatan menguasai dan memiliki ganja seberat 41,36 gram.

Akibat tindakannya itu ia terancam pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (Fadloli)