Kepala Kanwil BPN Riau dan Para Kadis Diperiksa Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Negara

by
by
Gedung Bundar Kejaksaan Agung

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Kabupaten Riau, berinisial S, diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tekait kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan negara oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana mengatakan, selain memeriksa S, tim penyidik juga memeriksa sejumlah Kepala Dinas (Kadis) dari berbagai pemerintah daerah sebagai saksi atas dugaan korupsi penyerobotan lahan negara oleh PT Duta Palma Group tersebut.

“Jadi, mereka masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penyerobotan lahan negara,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/7/2022), di Jakarta.

Diantaranya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau berinisial A, Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, MR, Kabag Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari, AMS.

Kemudian, Kedis Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari yang berinisial IZ, Kedis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas berinisial M, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Singkawang berinisial DY, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas berinisial S.

Selain itu juga Kabag Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Singkawang, RS, kemudian staf keuangan PT Darmex Plantation/Duta Palma Group berinisial KG, dan Kedis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Singkawang berinisial Y.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Menurut Kapuspenkum, PT Duta Palma Group telah melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak dan melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.

Selain itu, lanjutnya, PT Duta Palma Group telah mendirikan lahan tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan, dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat yang lengkap,” kata Ketut menandaskan.

Diungkapkan, dalam sebulan hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan sekitar Rp600 miliar. Artinya sudah terjadi kerugian negara sejak perusahaan tersebut didirikan.

“Dan pemilik PT Duta Palma Group hingga saat ini sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.

Selama pemilik perusahaan tersebut DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional. Uang dari hasil operasional perusahaan tersebut langsung terkirim kepada pemilik yang merupakan DPO itu.

Dalam penyidikan ini, tim penyidik telah memeriksa 17 orang saksi. Termasuk juga telah menggeledah di 10 lokasi, yaitu Kantor PT Duta Palma Group di Jl. TB Simatupang Jakarta Selatan, Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jl. OKM Jamil Pekanbaru, Kantor PT Panca Agro Lestari, Kantor PT Seberida Subur, dan Kantor PT Banyu Bening Utama.

Selanjutnya, Kantor PT Palma Satu, Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu, Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 9-10 Juni 2022.

Menurut Ketut, dari penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita dokumen-dokumen perizinan, operasional, dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya, yakni barang bukti elektronik berupa 1 unit gawai (handphone) dan 6 unit hardisk.

Selain itu juga menyita 8 bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani pada 22 Juni 2022.

“Tanah itu telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) tanggal 22 Juni 2022,” ujar Ketut menegaskan. Oisa