Pelaku Penjamberatan dan Menclurit Kepala WN Jepang Ditangkap

by
Dua tersangka penjambret dan menclurit wanita WN Jepang, Nirwana (22) dan Fahrul (20), ditahan polisi. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kapolres Jakarta Barat Kombes Pasma Royce menyatakan bahwa pelaku penjambretan di daerah Glodok, dengan korban Warga Negara (WN) Jepang, Satomi Oki, sudah ditangkap.

Korban Satomi, jelas Pasma, yang bekerja di proyek MRT, selain dijambret juga disabet senjata tajam jenis clurit dibagian depan kepalanya, karena berusaha melawan.

“Jadi perkara ini adalah dilakukan oleh Nirwana dan Fahrul. Yang bawa motor adalah Nirwana dan yang memegang celurit adalah Fahrul,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat konferensi pers di Polsek Tambora, Selasa (14/6/2022).

Korban dan Pelaku Tarik-tarikan Tas dengan pelaku. Kejadiannya, Senin (13/6/2022), sekira Pukul 03.00 WIB. Dan saat itu korban baru pulang bekerja, tiba-tiba dipepet 2 pelaku yang berboncengan motor CBR.

Salah satu tersangka turun dari motor dan merampas tas milik Satomi Oki. Namun, Satomi Oki berusaha mempertahankan tas miliknya.

“Fahrul ini melakukan perebutan ya, turun dari sepeda motor, merebut dari tasnya korban dan tarik-menarik,” kata Pasma.

Karena korban mempertahankan tasnya, pelaku menyabetkan clurit kebagian kepala korban. Terkena sabetan clurit Korban pun berdarah dan merelakan tasnya diambil pelaku.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala. Korban mendapat 4 jahitan akibat luka celurit tersebut.

Setelah itu kedua pelaku melarikan diri. Korban melapor ke Polsek Tambora pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama.

Polsek Tambora yang menerima laporan tersebut langsung bergerak. Kedua tersangka penjambret WN Jepang ditangkap dalam tempo 9 jam setelah kejadian.

“Polsek melakukan pengembangan penyelidikan, terkait dengan keberadaan para pelaku ini dan dalam waktu 9 jam ini bisa diungkap oleh Polsek Tambora,” tutur Pasma.

Pasma mengatakan Nirwana sudah dua kali melakukan aksi serupa, sementara Fahrul baru pertama kali. Mereka menjalankan aksinya dengan berkeliling di jalan mencari korban.

“Mereka sifatnya mobile, keliling-keliling mencari sasaran di mana cari titik yang paling lemah dari korbannya. Dari lokasi yang memang sepi nah di situ mereka beraksi, memang sasarnnya adalah handphone, tas dan barang-barang yang berharga dari korbannya,” jelasnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tas korban, celurit, dan sepeda motor CBR yang dikendarai pelaku

Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Tambora. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (CS)