Kasus Penemuan Mayat di Sungai Bango Terungkap, Kapolresta: Satu Tersangka Diamankan

by

BERITABUANA. CO, MALANG– Polresta Malang Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membekuk MDH (44), warga Purwakarta, Jawa Barat, tersangka kasus pembunuhan seorang laki-laki yang mayatnya ditemukan di Sungai Bango, Jalan Simpang Teluk Bayur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada awal tahun 2022 lalu.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto saat menggelar konferensi pers di Halaman Polresta Malang Kota, Selasa (7/6/2022) siang. Hadir mendampingi Kasat Reskrim, AKP Bayu Febrianto Prayoga.

“Dari pengungkapan kasus penemuan mayat yang terjadi pada bulan Februari lalu. Kita berhasil mengamankan tersangka pada 4 Juni 2022 malam sekitar pukul 22.00 WIB, ” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto lewat keterangannya, Rabu (8/6/2022).

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga ikut memaparkan motif yang dilatarbelakangi tersangka membunuh korbannya.

“Tersangka ini memiliki penyimpangan seksual yakni penyuka sesama jenis, dia ( tersangka ) cemburu terhadap korban yang selalu mengumbar kemesraan dengan istrinya, ” papar AKP Bayu.

“Tersangka juga memiliki motif ingin menguasai motor Yamaha Mio warna merah milik korban” sambungnya.

Cemburu

Tersangka MDH (44), lanjut Bayu, mengalami penyimpangan seksual sejak tahun 2019 akibat kekecewaan terhadap hubungan asmara sebelumnya dengan seorang perempuan. Kemudian, tersangka tertarik dengan korban, namun karena perasaan cemburunya yang memuncak akhirnya tersangka membawa korban ke tepi Sungai Kali Gede Arjosari.

“Saat itu korban dalam keadaan mabuk sehingga tidak sadarkan diri, Sekitar pukul 01.30 WIB di tepi sungai tersebut tersangka menjalankan aksinya menghabisi korban, ” ujarnya.

Menurut nya, MDH (44) melakukan aksi nya dengan cara menarik kedua kaki korban ke arah aliran sungai yang berarus sangat deras, kemudian ditenggelamkan hingga akhirnya terhanyut.

“Tersangka begitu cerdik saat kembali ke kosnya, ia kemudian melepas plat nomor tersebut agar tidak diketahui orang lain, ” tutur Bayu.

Diketahui, penyelidikan kasys yang dilakukan oleh kepolisian ini akhirnya membawakan hasil, pada tanggal 4 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Tepatnya di tempat parkir terminal Arjosari tersangka akhirnya berhasil diringkus.

Ikut diamankan barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah tanpa plat nomor, satu pasang plat nomor N 5563 BB, satu potong jaket berwarna abu-abu, satu potong kaos warna ungu, satu potong celana pendek warna coklat muda, dan satu potong kaos warna kuning.

“Tersangka terjerat pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara, ” tutupnya. (fdl)